Example 728x250
BeritaDaerah

Oknum Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Penggiat Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

243
×

Oknum Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Penggiat Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bubu Barat Tahun Anggaran 2023 mendapat sorotan serius dari kalangan pemerhati hukum di Kabupaten Buton Utara.

Mawan, S.H., penggiat hukum yang dikenal vokal di wilayah tersebut, mendesak Kapolres Buton Utara untuk segera menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap oknum terlapor yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Amiudin, yang merasa tanda tangannya dipalsukan, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Buton Utara pada Rabu, 11 Desember 2024. Beberapa item program desa yang diduga dipalsukan tandatangannya antara lain:

1. Pengadaan Teknologi Tepat Guna Rp 32.578.000
2. Pengadaan Alat Kesehatan (Posyandu) Rp 1.520.600
3. Pembangunan Balai Desa Rp 176.649.400
4. Kegiatan PKK Rp 30.000.000
5. Penyelenggaraan Makanan Tambahan Posyandu Rp 35.235.000
6. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 137.075.000

“Jika benar terbukti, perbuatan ini sangat mencoreng nama baik desa, bahkan marwah desa di seluruh Indonesia. Apalagi terduga pelaku adalah oknum Kepala Desa Bubu Barat. Maka penyidik Tipidkor Polres Buton Utara harus segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka agar kasus ini memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi isu liar di masyarakat,” tegas Mawan saat diwawancarai di salah satu warkop di Buton Utara, Rabu, 27/8/2025.

Menurutnya, pihak pelapor maupun terlapor telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, langkah selanjutnya yang paling tepat adalah gelar perkara. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, lanjut Mawan, penyidik bisa menghentikan perkara melalui SP3. Namun jika ada bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum, maka polisi wajib menetapkan calon tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Mawan juga mengingatkan pernyataan Kapolres Buton Utara saat awal menjabat yang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu. Karena itu, ia menantang Kapolres untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan APBDes Bubu Barat yang disebut-sebut melibatkan oknum Kepala Desa berinisial PRTN.

“Secara kasat mata ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Selain di Tipidkor, pelapor juga bisa menempuh jalur lain dengan melaporkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara. Dugaan perbuatan melawan hukum ini bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” jelas Mawan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.