Buton Utara, Sultra – Menanggapi Berita serta konferensi Pers di salah satu media online Matabuton.com pada Hari Senin, Tanggal 24 Maret 2024, yang dilaporkan oleh salah satu advokat inisial S.
Hal tersebut memanas di kalangan Publik
Dodi, S.H Selaku sekertaris DPC Peradi Kendari, angkat Bicara Mengenai hal tersebut, iya mengatakan bahwa pernyataan inisial S, merupakan dugaan Pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap salah satu oknum advokat.
“Kami menilai pernyataan tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap salah satu advokat terlapor oknum advokat inisial M” ucapnya selasa, 22/03/2025.
Kata dia, seharusnya Dinas PUPR Butur Melaksanakan Kewajiban serta menyelesaikan sengketa mereka mengenai utang-piutang mereka. jelasnya”.
Kami akan mendampingi Klien sampai proses hukum sampai dimanapun, karena ada asap pasti ada api, bagaimana tidak, awal mula dari timbulnya persoalan ini adalah pihak dinas PUPR kabupaten Buton Utara.
Lanjut, kata dia, sudah hampir dua tahun lebih tidak memberikan hak kepada korban, yaitu dari tahun 2023 sampai sekarang sesuai dengan nomor kontrak 503/294/BM.PUPR/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. nominal yang harus dibayarkan oleh pihak dinas PUPR kabupaten Buton Utara adalah sebesar Rp. 700 Juta Rupiah.
Klien saya juga sudah melakukan komunikasi dengan salah satu tim auditor, dan tim auditor mengatakan bahwa tinggal kemauan pihak dinas PUPR Butur untuk menyelesaikan atau tidaknya.? Karena sudah cukup lama hak daripada pihak ke tiga (3) tidak diberikan, Karena pihak inspektorat hanya memberikan pendapat saja, Kira-kira begitu. paparnya.
Dodi, Mengatakan aduan klien saya, terkait dugaan tindak pidana penipuan sudah masuk di meja penyidik pidana umum (Pidum) dan pihak penyidik juga akan memanggil pihak – pihak terkait. Katanya.
Lebih lanjut, Secara logika berpikir pihak ke tiga (3) pak darsan, S.p., M.Pw meminta hak-nya malah berujung pada pengancaman dan pencemaran nama baik, ini kan aneh dan geli saya bacanya, kalau tidak ingin di telpon atau di WhatsApp/WA selesaikan dong hutang dinas agar persoalan selesai jangan malah ngeyel dan berujung pada pelaporan pengancaman dan pencemaran nama baik. Heran dia.
Advokat mempunyai hak imunitas, Hak imunitas advokat adalah hak istimewa yang melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya. Hak ini berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan, Hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kami juga sebagai kuasa hukum pak darsan, S.p., M.Pw akan melakukan gugatan secara perdata dipengadilan negeri Raha dalam waktu dekat ini.
Bentuk pengancaman adalah menyangkut keselamatan seseorang, nah bentuk pengancaman klien saya yang menyangkut keselamatan pelapor dimana.? Saya rasa aneh bacanya. ungkap kuasa hukum terlapor sekaligus sekretaris DPC Peradi Kendari, DODI, S.H.
Laporan : Redaksi