KOLAKA — Aktivitas galian batu di Desa Awa, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas penggalian disebut berlangsung di area yang terdapat tower telekomunikasi Telkomsel.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek perizinan, keselamatan, lingkungan, serta keamanan konstruksi tower, terlebih apabila kegiatan penggalian dilakukan berdekatan dengan pondasi tower.
Keberadaan tower di kawasan aktivitas galian batu dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan instansi teknis. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap kestabilan tanah maupun struktur bangunan yang berada di sekitarnya.
“Yang menjadi perhatian kami adalah keberadaan tower Telkomsel di lokasi tersebut. Jangan sampai aktivitas penggalian justru mengganggu kestabilan tanah dan membahayakan konstruksi tower,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa 6 Oktober 2026.
Izin Galian Batu Dipertanyakan
Selain persoalan keberadaan tower, status perizinan aktivitas galian batu tersebut juga dinilai perlu diperiksa.
Kegiatan pertambangan batuan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha di bidang pertambangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan galian batu di Desa Awa telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian lokasi dan kegiatan dengan dokumen perizinannya.
Jika kegiatan tersebut ternyata dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka dapat berimplikasi pada penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan Sampai Galian Mengancam Tower
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aspek keselamatan tower Telkomsel.
Penggalian batu menggunakan alat berat berpotensi mengubah kontur dan kestabilan tanah. Karena itu, jarak antara aktivitas penggalian dengan pondasi tower perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.
Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat kajian teknis mengenai keamanan struktur tower sebelum aktivitas galian berlangsung.
Ketentuan mengenai bangunan gedung dan keselamatan konstruksi juga perlu menjadi perhatian. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 wajib diperhatikan dalam kegiatan yang melibatkan alat berat dan pekerjaan berisiko.
Aspek Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Aktivitas galian batu juga berkaitan dengan kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Potensi perubahan kontur tanah, erosi, longsor, debu, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Jika aktivitas galian dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun infrastruktur yang berada di sekitar lokasi.
Pemkab dan Instansi Teknis Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka, instansi pertambangan, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tiga hal utama, yakni legalitas kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan keamanan tower Telkomsel yang berada di kawasan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah tidak tinggal diam dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola kegiatan galian batu, pihak Telkomsel, Pemerintah Desa Awa, Pemerintah Kecamatan Samaturu, serta instansi teknis terkait mengenai legalitas dan aspek keselamatan aktivitas tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Laporan : Tim Redaksi













