KENDARI-KOLAKA – Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kabupaten Kolaka terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, Muhammad Hasbullah Idris (MHI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Penetapan itu menjadi perhatian Laskar Antikorupsi Pejuang 45 yang meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MHI diketahui baru dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/9/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.
Namun, empat hari setelah pelantikan, tepatnya Jumat (25/9/2026), MHI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan PT CNI.
Setelah penetapan tersangka, MHI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara yang menjerat MHI berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Pada periode 2017 hingga 2019, MHI menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka diduga melakukan kegiatan ekspor komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses tersebut, penyidik Kejagung menduga terdapat persoalan dalam pengurusan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan kegiatan ekspor, termasuk dugaan manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kejagung menyebut MHI diduga diminta untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB milik PT CNI.
Dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian disebut terbit dan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor nikel.
Menanggapi perkara tersebut, Laskar Antikorupsi Pejuang 45 meminta Kejagung tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Herawan, perwakilan Laskar Antikorupsi Pejuang 45, meminta seluruh jajaran PT CNI yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen dan kegiatan ekspor nikel turut diperiksa.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses pengurusan dokumen hingga akhirnya dapat digunakan sebagai persyaratan ekspor.
“Kami meminta semua jajaran PT CNI yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa.
Penyidik perlu menelusuri apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memiliki peran dalam proses tersebut,” kata Herawan.
Ia menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian perkara dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kami menduga ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan. Karena itu, kami meminta Kejagung menelusuri semua pihak yang berkaitan, termasuk proses penerbitan dan verifikasi dokumen RKAB,” ujarnya.
Herawan menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan meminta proses tersebut berjalan transparan serta berdasarkan bukti.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada satu pihak jika memang masih ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan,” tegasnya.
Namun demikian, pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih merupakan permintaan dari Laskar Antikorupsi Pejuang 45. Belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang menyatakan seluruh jajaran PT CNI terlibat dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung selanjutnya akan menentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT CNI terkait perkara tersebut dan permintaan pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan.
Laporan : Tim Redaksi













