KENDARI – Sejumlah konsumen mengadukan seorang oknum pengacara berinisial WK ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam perkara pendampingan hukum terkait persoalan angsuran kendaraan.
Pengaduan salah satunya disampaikan oleh konsumen berinisial SO pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan tanda terima pengaduan, laporan tersebut diterima Polda Sultra melalui piket siaga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
Dalam dokumen pengaduan tersebut, dugaan peristiwa dilaporkan terjadi sekitar April 2026. Perkara yang diadukan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.
Menurut keterangan SO, persoalan bermula ketika sejumlah konsumen mendapat tawaran pendampingan hukum untuk menghadapi persoalan pembayaran angsuran kendaraan dengan perusahaan pembiayaan.
Para konsumen disebut mendapat penjelasan bahwa mereka tidak perlu melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan, sementara kendaraan yang masih mereka kuasai tetap dapat digunakan.
Bahkan, menurut keterangan korban, kendaraan tersebut disebut dapat digunakan hingga kondisinya tidak lagi layak pakai.
Dalam prosesnya, para konsumen mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pihak terkait dengan tujuan memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dalam menghadapi persoalan dengan perusahaan pembiayaan.
Namun, beberapa bulan kemudian, surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada WK disebut telah dicabut. Para konsumen mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai pencabutan surat kuasa tersebut.
Salah satu korban berinisial SA mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Sementara korban lainnya, A, disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Adapun SO mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Menurut SO, pembayaran tersebut dilakukan melalui beberapa cara, termasuk secara tunai dan transfer.
Setelah muncul persoalan, para korban mengaku berupaya meminta penjelasan kepada WK mengenai perkembangan perkara serta uang yang telah mereka serahkan.
Dalam salah satu pertemuan yang disebut berlangsung di Polsek Baruga, para korban mengklaim WK menyatakan tidak memiliki urusan dengan mereka.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh para korban. Mereka mengaku memiliki sejumlah saksi dan bukti pendukung yang menurut mereka dapat menjelaskan hubungan serta komunikasi antara korban dengan pihak yang diadukan.
Para korban juga menyebut WK pernah mendatangi rumah salah satu korban dan makan bersama. Hal tersebut, menurut mereka, menjadi bagian dari bukti bahwa sebelumnya terdapat komunikasi dan hubungan antara kedua pihak.
Atas persoalan tersebut, para korban berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan mereka secara profesional serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan, hubungan hukum antara para pihak, serta dugaan peristiwa yang mereka laporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari WK terkait pengaduan tersebut, termasuk mengenai tudingan yang disampaikan para korban.
Perlu ditegaskan, pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum merupakan putusan pengadilan. Setiap pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan : Tim













