Example 728x250
BeritaDaerahMuna Barat

Carut-Marut Aset Desa Sangia Tiworo: Warisan Masa Lalu Sisakan Dugaan Aset Hilang dan Beralih Penguasaan

4
×

Carut-Marut Aset Desa Sangia Tiworo: Warisan Masa Lalu Sisakan Dugaan Aset Hilang dan Beralih Penguasaan

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT– Pengelolaan aset Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aset desa yang seharusnya tercatat sebagai kekayaan desa dan berada dalam penguasaan pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat, diduga telah berpindah penguasaan hingga diperjualbelikan oleh pihak tertentu.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum apabila penguasaan dan pengalihan aset tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kondisi carut-marut aset diduga merupakan akumulasi persoalan lama. Lemahnya penataan administrasi, tidak lengkapnya dokumen kepemilikan, tidak jelasnya batas bidang tanah, hingga minimnya pengamanan aset, diduga menjadi penyebab persoalan ini terwariskan dari periode pemerintahan desa sebelumnya ke pemerintahan berikutnya.

Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul dan membutuhkan penelusuran berbasis dokumen, antara lain: aset apa saja yang tercatat sebagai milik desa, dari mana asal-usulnya, di mana lokasinya, siapa penguasa fisiknya saat ini, serta apakah pernah terjadi pengalihan atau jual beli, dan atas dasar dokumen apa.

Dugaan penguasaan dan jual beli aset Desa Sangia Tiworo telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan yang dilayangkan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan [JPKP] Kabupaten Muna Barat pada akhir Desember 2024 itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muna.

Berdasarkan pemberitaan terakhir pada 3 Juli 2026, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muna Barat dan instansi teknis terkait.

Dalam perjalanannya, salah satu sertifikat tanah yang diduga menjadi objek sengketa telah dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sangia Tiworo melalui Berita Acara Serah Terima pada 29 September 2025.

Namun, pengembalian sertifikat tersebut dinilai belum menjawab seluruh persoalan. Yang harus dipastikan tidak hanya siapa pemegang dokumen, tetapi juga status hukum tanah, siapa penguasa fisik di lapangan, riwayat perolehan, pemanfaatan, hingga ada tidaknya transaksi pengalihan hak.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan pengelolaan aset desa harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku sejak 7 Mei 2024, yang mengatur lebih detail soal pemindahtanganan, penatausahaan, dan pelaporan aset, khususnya tanah desa.

Merujuk regulasi tersebut, jika ada dugaan aset desa berpindah tangan, maka harus diuji secara prosedural:

Apakah aset tercatat dalam inventaris desa? Apakah ada bukti sebagai kekayaan desa? Apakah ada Keputusan Kepala Desa dan Musyawarah Desa? Apakah pemindahtanganan sesuai ketentuan? Apakah ada bukti penerimaan hasil transaksi dan mekanisme penghapusan aset yang sah?

Mengingat persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan pergantian pejabat desa, penyelesaian tidak cukup hanya mencari siapa penguasa terakhir.

Dibutuhkan rekonstruksi riwayat aset secara utuh, mulai dari dokumen asal, tahun dan sumber perolehan, lokasi dan batas bidang, pencatatan inventaris, penggunaan, perubahan penguasaan, hingga kondisi terakhir.

JPKP Muna Barat mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau diduga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar penguasaannya.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Sangia Tiworo didorong untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh kekayaan desa. Setiap aset idealnya memiliki data lengkap: nama aset, lokasi, luas/jumlah, asal-usul, tahun perolehan, dokumen pendukung, status penggunaan, kondisi fisik, pihak penguasa, dan status hukum.

Langkah ini penting untuk memastikan aset yang masih dikuasai, yang bermasalah, dan yang membutuhkan pemulihan, agar persoalan lama tidak terus terulang di masa pemerintahan berikutnya.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian: aset apa saja milik Desa Sangia Tiworo, mana yang masih dikuasai pemerintah desa, mana yang dikuasai pihak lain, apa dasar penguasaannya, serta bagaimana langkah pemulihannya jika terbukti ada penguasaan tanpa dasar hukum.

Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, mantan kepala desa, maupun kelompok tertentu. Aset tersebut adalah kekayaan desa yang harus dikelola sesuai hukum untuk kepentingan masyarakat.

Laporan : Tim Redakdi