KOLAKA UTARA — Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan, M. Nawir Ndepa, mengaku mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (26/9/2026).
Menurut keterangan Nawir, insiden tersebut terjadi ketika dirinya tengah melakukan peliputan terkait pembagian royalti kepada pemilik lahan oleh PT Kasmar Tiara Raya.
Nawir mengaku diserang menggunakan parang oleh Kepala Desa Mekuasseng berinisial H. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka pada bagian kepala dan wajah sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Lasusua.
Selain dugaan kekerasan tersebut, Nawir juga mengaku sebelumnya pernah mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas di lingkungan perusahaan.
Namun, hubungan antara pemberitaan yang dilakukan Nawir dengan dugaan kekerasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan korban juga perlu diuji melalui penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Atas kejadian tersebut, Nawir telah membuat laporan resmi ke Polres Kolaka Utara untuk meminta proses hukum terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
PJI Sultra Desak Polisi Usut Profesional
Ketua PJI Sultra, Agussalim Patunru, mengecam dugaan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
> “Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun justru diserang. Ini harus diproses sesuai hukum,” tegas Agussalim.
Menurutnya, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius karena wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
PJI Sultra juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut serta berencana menyampaikan persoalan itu kepada Dewan Pers dan lembaga terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Mekuasseng yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang disampaikan korban.
Sementara itu, publik menunggu langkah Polres Kolaka Utara dalam menangani laporan tersebut, termasuk mengungkap fakta sebenarnya mengenai kronologi kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Catatan: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Laporan : HR













