KENDARI — Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua–Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menilai proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak pimpinan baru Kejati Sultra segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus proyek senilai Rp19,5 miliar yang dikerjakan pada tahun 2023 di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara tersebut.
“Sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa, mulai dari kontraktor pelaksana, PPK, hingga staf teknis. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan lanjutan penanganannya. Publik mempertanyakan, apakah penyelidikan ini benar-benar berjalan atau justru mandek tanpa kepastian,” ujar Ali, Kamis.
Menurut IMALAK, lambannya proses hukum memunculkan kesan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat sulit disentuh hukum. Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan sejak awal telah menuai sorotan akibat sejumlah kerusakan fisik yang muncul setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Beberapa kerusakan yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya robohnya pagar pelabuhan, runtuhnya plafon fasilitas bangunan, hingga akses jalan menuju dermaga yang mengalami kerusakan dan berlubang. Kondisi itu dinilai menjadi indikator awal adanya dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan nilai anggaran proyek.
“Kalau kerusakan sudah tampak dalam waktu singkat, publik tentu bertanya bagaimana kualitas pekerjaannya. Di sinilah aparat penegak hukum harus hadir membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan,” katanya.
Ali menegaskan, Kejati Sultra perlu menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tersebut agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. Ia juga meminta penyidik lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi penting dilakukan untuk menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap “kebal hukum”.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penyelidikan berhenti hanya karena menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu. Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan langkah konkret,” tegasnya.
IMALAK Sultra berharap Kejati segera memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut, baik dengan meningkatkan status perkara maupun menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.
Kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Lasusua–Tobaku sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu diduga mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah rampung dikerjakan. Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Laporan : Redaksi













