KENDARI, liputan6sultra.com – Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Martin Effendi Patualak menegaskan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan.
Menurut Effendi, penerima bantuan harus memenuhi syarat utama, yakni tergolong masyarakat miskin serta menempati rumah yang secara fisik tidak layak dihuni.
“Rumah tidak layak huni itu kriterianya seperti dinding berlubang atau tembus cahaya matahari, atap bocor, lantai masih tanah, dan secara kesehatan memang tidak memenuhi standar,” ujar Effendi kepada liputan6sultra.com, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten sebelum diusulkan kepada gubernur untuk diverifikasi.
“Kalau tidak ada usulan dari bupati, kami tidak bisa proses. Setelah diverifikasi, baru diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan melalui SK gubernur berdasarkan SK bupati,” jelasnya.
Effendi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginginkan bantuan rumah yang dibangun bersifat permanen dengan standar minimal tipe 36.
“Keinginan Pak Gubernur, bantuan ini permanen minimal tipe 36 karena itu standar pemerintah untuk keluarga kecil,” katanya.
Pada tahun 2026, alokasi bantuan RTLH melalui APBD reguler mencapai sekitar 400 unit rumah. Namun, Pemprov Sultra berencana menambah lebih dari 200 unit melalui APBD Perubahan sehingga total bantuan diproyeksikan mencapai sekitar 600 unit rumah.
Program reguler saat ini baru menjangkau 10 kabupaten/kota. Sementara tujuh daerah lainnya direncanakan memperoleh tambahan bantuan pada APBD Perubahan, termasuk Kabupaten Konawe Selatan.
Meski demikian, Effendi mengaku hingga kini pihaknya belum menerima usulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
“Saya juga bingung karena biasanya teman-teman perumahan aktif berkoordinasi, tapi Konsel belum pernah menghubungi terkait usulan ini,” ungkapnya.
Setiap kabupaten rata-rata mendapatkan alokasi sekitar 40 unit rumah dengan nilai bantuan Rp50 juta per unit atau sekitar Rp2 miliar per daerah.
Saat ini, proses pendataan penerima bantuan disebut telah rampung dan tinggal memasuki tahap lelang setelah melalui review Inspektorat.
Selain kawasan perkotaan, program RTLH juga diarahkan menyasar wilayah pesisir dengan konsep pembangunan rumah permanen berbahan batu. Namun, pembangunan rumah di atas air masih menghadapi kendala legalitas lahan sehingga memerlukan penanganan berbeda.
Pemerintah Provinsi Sultra juga mulai menerapkan pola pembangunan berbasis kawasan agar bantuan lebih merata dan tidak memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
“Kalau sekarang satu kawasan langsung diselesaikan supaya tidak ada lagi kecemburuan karena rumah sebelah dibantu, sementara yang lain tidak,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Effendi menegaskan komitmen Pemprov Sultra mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah. Ia menilai kontribusi pembangunan rumah subsidi oleh pihak swasta juga berperan besar dalam menekan angka rumah tidak layak huni di Sulawesi Tenggara.
“Tahun lalu rumah subsidi dari swasta mencapai sekitar 9.000 unit di Sultra. Dari pusat ada sekitar 3.000 unit, lalu dari daerah juga ada bantuan tambahan. Jadi penurunan rumah tidak layak huni cukup signifikan, bisa sekitar 6.000 rumah tertangani dalam setahun,” tutupnya.
Laporan: jaldin













