KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mall The Park Kendari, Rabu (4/3/2026), untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sidak tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi Pemerintah Provinsi Sultra terhadap potensi lonjakan harga dan gangguan distribusi bahan pokok yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan. Dalam kunjungan itu, Gubernur didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), guna meninjau langsung harga sejumlah komoditas strategis di pasaran.
Saat melakukan pengecekan di beberapa gerai penjualan bahan pokok, Gubernur menemukan adanya ketidaksesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sedikitnya tujuh komoditas tercatat dijual melebihi HET, yakni cabai keriting, cabai kecil, daging ayam ras, telur ayam ras, daging sapi, bawang putih, dan bawang merah.
“Di sini kita cek langsung, ternyata ada tujuh item yang tidak sesuai dengan HET,” ujar Andi Sumangerukka kepada awak media usai peninjauan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penjualan bahan pokok yang melampaui batas harga yang telah ditentukan, terutama menjelang Idulfitri saat kebutuhan masyarakat meningkat signifikan. Menurutnya, stabilitas harga merupakan bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mengendalikan inflasi daerah.
Gubernur pun langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perindag bersama manajemen Mall The Park untuk segera melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memberikan tenggat waktu agar seluruh komoditas yang ditemukan melampaui HET dapat segera disesuaikan.
“Saya perintahkan Kadis Perindag bersama manajemen untuk menyesuaikan harga sesuai HET. Saya beri waktu untuk itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Sumangerukka memastikan bahwa OPD terkait akan melakukan sidak lanjutan dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap instruksi yang telah diberikan. Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa kebijakan pengendalian harga benar-benar dijalankan secara konsisten.
Mantan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin tersebut juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme dan aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi HET. Sanksi dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan terhadap instruksi penyesuaian harga.
“Kalau tidak sesuai dengan HET, tentu ada aturan dan sanksi yang akan diberlakukan,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan pokok di seluruh wilayah, terutama menjelang hari besar keagamaan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi pasar yang stabil, melindungi kepentingan konsumen, serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok.
Laporan : Jaldin













