Example 728x250
BeritaDaerah

Absen dari Mediasi Unsultra, Pemprov Sultra Nilai Nur Alam Tak Kooperatif

102
×

Absen dari Mediasi Unsultra, Pemprov Sultra Nilai Nur Alam Tak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Pemprov Sultra tersebut digelar pada Senin (2/2/2026).

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menilai sikap Nur Alam yang tidak menghadiri agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) sebagai bentuk ketidaksiapan untuk menyelesaikan konflik secara dialogis dan bermartabat.

Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Pemprov Sultra tersebut digelar pada Senin (2/2/2026) sebagai upaya pemerintah daerah mendorong penyelesaian konflik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan serta proses akademik di Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan dunia pendidikan tinggi di Sultra, sekaligus menghadirkan ruang penyelesaian konflik di luar jalur litigasi.

“Namun sangat kami sayangkan, salah satu pihak yang diundang secara resmi, yakni Saudara Nur Alam, tidak hadir secara langsung. Padahal kehadiran para pihak merupakan syarat utama agar mediasi dapat berjalan efektif,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra.

Asrun menjelaskan, sejak awal Pemprov Sultra telah mencantumkan secara tegas dalam surat undangan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses dialog berlangsung terbuka, setara, serta menghasilkan kesepakatan yang memiliki legitimasi kuat.

Menurutnya, penyampaian pendapat melalui surat tidak dapat disamakan dengan kehadiran langsung dalam forum mediasi, terlebih menyangkut persoalan strategis yang berkaitan dengan status badan hukum yayasan dan keberlangsungan institusi pendidikan.

Pemprov Sultra juga menanggapi surat balasan dari Nur Alam yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan dan tidak mencampuri proses penegakan hukum.

“Proses hukum di kepolisian adalah ranah yang berbeda. Sementara mediasi ini merupakan bagian dari kewenangan administratif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kepastian penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.

Asrun menambahkan, kehadiran langsung para pihak justru dibutuhkan agar persoalan yayasan tidak terus berlarut dan berdampak luas, khususnya terhadap mahasiswa, dosen, dan civitas akademika Unsultra.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan tetap membuka ruang dialog dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memastikan akan kembali mengagendakan serta mengirimkan undangan mediasi lanjutan kepada Nur Alam.

“Kami berharap pada undangan berikutnya yang bersangkutan dapat hadir secara langsung, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan segera menemukan titik terang,” pungkas Asrun.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, Pemprov Sultra mencatat hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir secara langsung. Sementara Nur Alam tidak hadir dan menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026.

Dalam surat itu, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra dalam memfasilitasi mediasi serta menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di Unsultra tetap berjalan. Ia juga menyoroti hambatan pencairan dana di rekening Universitas Sulawesi Tenggara pada Bank Sultra, serta menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan : Redaksi