Example 728x250
BeritaDaerah

Dinas ESDM Sultra Tegaskan Tidak Ada Penerbitan IUP Tambang Diorit di Wawonii, Plt. Kita Transparansi Serta Ikuti Aturan

111
×

Dinas ESDM Sultra Tegaskan Tidak Ada Penerbitan IUP Tambang Diorit di Wawonii, Plt. Kita Transparansi Serta Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Ami, Berada ditengan didampingi Dinas Kominfo sultra Serta jajaranya, Aula Gubernur sultra, 22/01/2026. Redaksi

KENDARI –  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa isu yang menyebut Gubernur Sultra Andi Sumangerukka telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tidak benar dan menyesatkan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kamis (22/1/2026).

Perusahaan yang dikaitkan dalam isu tersebut adalah PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Ami, memastikan bahwa hingga saat ini PT AJS belum memiliki IUP, baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi.

“Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan PT Adnan Jaya Sekawan telah mengantongi IUP. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini PT AJS belum memiliki Izin Usaha Pertambangan, baik izin eksplorasi maupun izin operasi produksi,” kata Dewi Rosaria Ami saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, proses perizinan pertambangan memiliki tahapan yang ketat dan tidak dapat dilompati. Saat ini, PT AJS baru berada pada tahap permohonan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diproses melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam permohonan WIUP tersebut, perusahaan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“PKKPR menjadi bagian penting dalam proses awal. Setelah persetujuan WIUP diperoleh, barulah perusahaan dapat mengajukan IUP eksplorasi melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS),” jelas Dewi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan maupun penerbitan IUP terhadap PT Adnan Jaya Sekawan melalui sistem OSS. Oleh karena itu, tudingan yang menyebut adanya izin tambang yang diterbitkan oleh Pemprov Sultra maupun oleh Gubernur Sultra dinilai tidak berdasar.

Dinas ESDM Sultra juga menekankan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam sektor pertambangan yang sensitif terhadap aspek lingkungan dan sosial.

“Atas dasar itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diharapkan memahami tahapan perizinan pertambangan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Dengan klarifikasi resmi ini, Dinas ESDM Sultra memastikan bahwa tidak ada penerbitan IUP tambang diorit di Pulau Wawonii, sekaligus meluruskan isu yang dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. (KM)