Example 728x250
BeritaDaerah

Kuasa Hukum Pelapor Kritisi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara soal Dugaan Penelantaran Anak

697
×

Kuasa Hukum Pelapor Kritisi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara soal Dugaan Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA – Kuasa hukum pelapor, Mawan, S.H. dan Dodi, S.H., menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara di media sibersultra.com pada Rabu, 8 Oktober 2025, terkait aduan klien mereka mengenai dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh Laode Israwan, S.Pd.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan penelantaran anak tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun, kuasa hukum pelapor menilai pernyataan tersebut menunjukkan dugaan ketidakpahaman hukum, karena klien mereka telah memenangkan gugatan hingga tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kasat Reskrim yang terkesan mengabaikan putusan pengadilan. Seolah-olah keputusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari tidak memiliki kekuatan hukum di mata beliau. Pernyataan ini kami duga menyesatkan publik dan menunjukkan kegagalan pemahaman hukum,” ungkap Mawan, S.H., dan Dodi, S.H. saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (8/10/2025).

Kuasa hukum pelapor menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melakukan pelaporan kepada Wassidik, Irwasda, Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara, dan Propam Polda Sultra. Mereka juga mendesak Kapolres Buton Utara untuk segera mencopot Kasat Reskrim yang dianggap gagal memahami putusan pengadilan.

“Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan,” tambah mereka.