KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan capaian membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Sultra.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (25/5/2026), dan dihadiri langsung Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka.
Agenda tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra bersama Gubernur Sultra, serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI bukan hanya sekadar bentuk pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran dan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Hasil pemeriksaan BPK sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sultra sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan, koreksi, serta temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta seluruh kepala OPD terkait agar segera menyusun langkah-langkah percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Jangan menunda-nunda. Lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK RI agar perbaikan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Selain fokus pada pengelolaan keuangan, Gubernur juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sultra. Menurutnya, harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat dan menghadapi tantangan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
“Akhir-akhir ini komunikasi antara pemerintah provinsi dengan rekan-rekan legislatif kelihatannya belum harmonis. Oleh karena itu, saya ingin membuka diri agar hasil yang dicapai saat ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik ke depan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, di antaranya realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar.
Namun demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Hery Subowo.
BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Pj Sekda Sultra, Kabinda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara.
Laporan : Redaksi













