JAKARTA – Dugaan praktik tidak wajar kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mahasiswa Anti Rasua (MAR) menyoroti adanya indikasi oknum anggota DPRD Sultra yang diduga memaksakan program pokok pikiran (Pokir) publikasi media kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sejatinya tidak memiliki kewenangan di bidang publikasi maupun penyebaran informasi.
Koordinator MAR, Ramadhan, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa oknum anggota DPRD berusaha memaksakan Pokir publikasi kepada OPD non-publikasi.
“Ini jelas tidak wajar. Ada dugaan kuat adanya upaya memaksakan program Pokir publikasi untuk kepentingan media tertentu. Praktik semacam ini berpotensi mengarah pada nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ramadhan menegaskan, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan. Ia merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya, baik dalam bentuk melampaui, mencampuradukkan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
Atas dasar itu, MAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya Pokir titipan yang disusupkan oleh salah satu oknum anggota DPRD Sultra.
“Kami meminta KPK turun tangan dan mengawal kasus ini agar tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah. Termasuk, melakukan audit terhadap OPD yang justru mengalokasikan anggaran publikasi padahal itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsinya,” tegas Ramadhan.
Menurut MAR, langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya KPK, sangat penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan memastikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).













