Example 728x250
BeritaDaerah

Oknum TNI Terduga Pelaku Asusila Masuk DPO, Denpom Kendari Tegaskan Hukuman Tegas

99
×

Oknum TNI Terduga Pelaku Asusila Masuk DPO, Denpom Kendari Tegaskan Hukuman Tegas

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menegaskan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggota TNI yang diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Dipimpin langsung oleh Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, institusi penegak hukum militer tersebut resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku yang saat ini masih dalam pelarian.

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Denpom dalam menjaga marwah institusi TNI AD sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Letkol CPM Haryadi saat mendampingi Dandim 1417/Kendari menjelaskan, meskipun pelaku sempat melarikan diri saat proses pelimpahan dari unit Intel Kodim ke Denpom, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Begitu dilimpahkan ke kita, pelaku ini tidak ada karena sempat kabur. Meski demikian, kami tetap memproses kasus ini secara hukum,” tegas Letkol CPM Haryadi.

Saat ini, Denpom bersama tim gabungan terus melakukan pencarian intensif untuk melacak keberadaan pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Haryadi, tindakan tegas terhadap pelaku merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan tertinggi TNI AD, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi yang menyangkut kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Perintah Bapak Kasad dan Bapak Pangdam jelas, anggota yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum tanpa ampun,” pungkasnya.

Dengan status DPO yang telah diterbitkan, Denpom XIV/3 Kendari mengirimkan pesan kuat bahwa institusi TNI tidak akan melindungi oknum yang mencoreng nama baik korps, dan penegakan hukum akan dilakukan hingga tuntas.

Laporan : Jaldin