KONAWE SELATAN — Gelombang pemberitaan yang menyudutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menuai respons keras. Tuduhan intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak berdasar dan sarat penggiringan opini.
Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si., secara tegas membantah seluruh narasi yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum.
“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Hafsa, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.
Ia menjelaskan, seluruh komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Penyampaian yang dilakukan, kata dia, bukan arahan maupun intervensi, melainkan penjelasan normatif yang lazim dalam proses pendampingan serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal-hal yang disampaikan mencakup berbagai kemungkinan yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui jalur hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh opsi tersebut bukan bentuk dorongan ataupun paksaan dari DP3A, melainkan gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki.
“Segala keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun. DP3A hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang yang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil,” ujarnya.
Hafsa juga membantah isu yang menyebut adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi dalam pertemuan dengan korban.
“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.
DP3A mengingatkan agar kerja-kerja perlindungan korban tidak dikaburkan oleh narasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melontarkan kritik keras terhadap media yang dianggap mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.
“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.
La Songo menilai praktik pemberitaan semacam itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.
“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.
Ia juga meminta media yang dimaksud segera melakukan klarifikasi.
“Saya minta dengan tegas, kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.
La Songo bahkan memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak, pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam pers, tetapi untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.
“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pendampingan dan perlindungan terhadap korban serta mendukung proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.
Laporan : Redaksi













