KENDARI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar yang dilaporkan di Polres Kendari hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara yang telah bergulir selama kurang lebih empat tahun itu dinilai mandek lantaran terlapor berinisial Basir M disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada terlapor. Namun hingga memasuki tahun 2026, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Saat ini, penyidik bersama jajaran Reserse Kriminal Polres Kendari masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum memunculkan tanda tanya terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.
Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara mencerminkan kurangnya profesionalitas, baik pada tingkat pimpinan maupun pelaksana teknis di lapangan.
“Kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kami menilai perkara ini hanya menumpuk di meja penyidik tanpa progres yang jelas,” tegas Adyansyah.
Ia secara tegas mendesak Kapolresta Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami minta kepada Kapolresta Kendari untuk segera bertindak tegas. Evaluasi seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Di bulan April ini harus ada kejelasan,” ujarnya.
Adyansyah juga menegaskan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan penanganan perkara ini ke Mabes Polri serta instansi terkait atas dugaan buruknya kinerja aparat kepolisian.
“Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami tidak segan melaporkan pihak-pihak yang menangani perkara ini ke Mabes Polri serta instansi terkait,” katanya.
Selain itu, ia meminta agar terduga pelaku segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan bila perlu dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Secara hukum, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Di sisi lain, penanganan perkara oleh aparat kepolisian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adyansyah menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Jika aparat tidak serius, maka kami akan tempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi













