Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Usai Dilaporkan di Polres Kolaka, Berty Layuk Tak Gentar: “Kami Menuntut Hak”

41
×

Usai Dilaporkan di Polres Kolaka, Berty Layuk Tak Gentar: “Kami Menuntut Hak”

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Berty Layuk dan Bukti Laporan Kepolisian. Redaksi

KOLAKA – Berty Layuk menegaskan dirinya tetap tenang dan tidak gentar meskipun telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Ia menyebut langkah yang diambilnya selama ini semata-mata merupakan upaya untuk memperjuangkan hak yang menurutnya sah dan patut dilindungi oleh hukum.

“Kami tidak takut. Apa yang kami lakukan adalah menuntut hak kami. Itu dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mundur,” tegas Berty saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/3/2026).

Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pengaduan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Nisma Ma’mur ke Polres Kolaka pada Kamis, 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.

Laporan itu telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/139/II/2026/SPKT, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: B/139/II/2026/SPKT.

Dalam dokumen kepolisian, Nisma Ma’mur tercatat sebagai pihak pengadu. Ia diketahui merupakan warga Kelurahan Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Perempuan kelahiran Patobong, 31 Januari 1985 tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diduga berkaitan dengan penahanan satu unit mobil yang menjadi objek perselisihan antara kedua belah pihak.

Kendaraan itu disebut-sebut belum dilakukan pelunasan pembayaran sehingga memicu terjadinya polemik yang berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Berty menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan bagian dari sengketa perdata yang menurutnya perlu dilihat secara proporsional. Ia membantah jika langkah yang diambilnya dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Ini murni soal hak dan kewajiban. Kalau memang ada kewajiban yang belum dipenuhi, tentu ada konsekuensi. Tapi semua itu harus dilihat secara utuh dan adil,” ujarnya.

Berty juga menekankan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di Polres Kolaka. Ia memastikan akan bersikap kooperatif serta siap memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sangat menghormati institusi kepolisian. Kalau ada panggilan resmi, kami akan hadir dan menjelaskan duduk persoalan sesuai fakta yang sebenarnya. Kami tidak akan menghindar,” katanya.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang adil akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud, termasuk pasal yang disangkakan maupun tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Berty kembali menegaskan bahwa dirinya tetap pada pendirian untuk memperjuangkan apa yang dianggap sebagai haknya.

“Kami siap mengikuti proses hukum sampai tuntas. Prinsipnya sederhana, kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Laporan : HRN