Example 728x250
BeritaDaerah

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Tidak Sah, Ahmad Afif Minta Bupati Segera Atur Ulang

48
×

Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek Dinilai Tidak Sah, Ahmad Afif Minta Bupati Segera Atur Ulang

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA – Pelantikan sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang dinilai tidak sah secara administratif.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin yang menilai bahwa proses pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Afif, dalam mekanisme pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, pemerintah daerah wajib terlebih dahulu memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tanpa adanya Pertek tersebut, maka proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,”ucapnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta diperkuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dalam jabatan harus melalui proses administrasi yang disertai pertimbangan teknis dari BKN.

Selain itu, pengangkatan kepala sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi tersebut, Afif menilai bahwa pelantikan kepala sekolah tanpa Pertek berpotensi cacat prosedur dan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Oleh karena itu, pelantikan kepala sekolah yang tidak disertai pertimbangan teknis seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi pelantikan tersebut tidak sah,” ujar Afif.

Ia berharap Bupati dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan mengatur ulang proses pelantikan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa penataan ulang diperlukan agar seluruh proses penempatan kepala sekolah berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan di daerah.

“Harapan kami, Bupati dapat segera mengevaluasi dan menata kembali proses pelantikan kepala sekolah ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tata kelola pendidikan di daerah dapat berjalan lebih baik, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.

Laporan: Redaksi