BUTON – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri rapat koordinasi penyerahan dan penyelesaian persoalan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menyelesaikan sengketa aset PDAM yang telah berlangsung cukup lama sejak pemekaran wilayah di Kepulauan Buton. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka turut menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah induk dengan Pemerintah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan terkait penyerahan aset PDAM.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset daerah harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung hampir 20 tahun tersebut tidak boleh terus berlarut-larut dan harus segera menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ini merupakan momentum yang sangat penting. Saya memahami bahwa proses ini telah berjalan cukup lama, bahkan hampir dua dekade. Hari ini kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menghilangkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang hadir dan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memfasilitasi proses koordinasi hingga tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah yang terlibat.
Menurut Andi Sumangerukka, penyelesaian persoalan aset PDAM ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih yang menjadi kebutuhan vital.
Ketua Tim Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian sengketa aset yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.
“Kami berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, persoalan aset yang selama ini menjadi sengketa dapat segera diselesaikan. Target kami dalam tiga bulan ke depan seluruh proses penyelesaiannya sudah mencapai titik akhir,” kata Basuki.
Ia menambahkan bahwa KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset yang berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Bupati Buton Tengah, dan Bupati Buton Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses penyelesaian aset tersebut setelah melalui perjalanan panjang sejak pemekaran wilayah di Kepulauan Buton.
Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah induk juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian persoalan ini dan berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh daerah yang terlibat.
Gubernur Sultra menegaskan bahwa setelah proses penyerahan aset selesai, masing-masing pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sengketa aset PDAM yang telah berlangsung selama hampir dua dekade dapat segera berakhir dan memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di wilayah Kepulauan Buton.
Laporan : Jadin













