KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, mengenai pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kolaka Utara yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa Pemprov Sultra memahami sepenuhnya aspirasi dan harapan para kepala daerah dalam mendorong percepatan pembangunan demi kepentingan masyarakat.
“Apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara merupakan bentuk tanggung jawab beliau kepada masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini cukup terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilakukan secara optimal seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/2/2026).
Terkait ruas jalan Tolala yang disoroti, Andi Syahrir menegaskan bahwa perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada satu ruas jalan. Pemerintah provinsi secara menyeluruh memberikan perhatian serius pada tiga kecamatan di wilayah paling utara Kabupaten Kolaka Utara, yakni Kecamatan Porehu, Tolala, dan Batu Putih.
Ia mengungkapkan, pada akhir Oktober 2025, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara dari daerah pemilihan ketiga kecamatan tersebut bersama para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat mendatangi Kendari untuk menyampaikan aspirasi dan membahas kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
“Saya secara langsung mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk mendampingi rekan-rekan DPRD Kolaka Utara berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra terkait pembangunan ruas jalan tersebut. Arahan Gubernur jelas, hasil pertemuan agar segera dilaporkan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih akan diusulkan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD). Apabila disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan direncanakan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Andi Syahrir menjelaskan, dalam diskusi yang turut dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, terdapat dua opsi yang dibahas. Opsi pertama adalah penganggaran pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer melalui APBD Provinsi Sultra Tahun 2026. Namun dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, realisasi pembangunan hanya memungkinkan sekitar lima hingga sepuluh kilometer, sehingga penyelesaian ruas jalan tersebut membutuhkan waktu beberapa tahun.
Opsi kedua adalah pengusulan melalui mekanisme IJD, dengan asumsi bahwa apabila disetujui oleh pemerintah pusat, pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran.
“Sempat muncul opsi agar ruas jalan tersebut tetap dianggarkan melalui APBD provinsi sembari menunggu persetujuan IJD. Namun sesuai ketentuan, apabila telah diusulkan melalui mekanisme IJD, maka tidak diperkenankan lagi dianggarkan melalui APBD,” jelas Andi Syahrir.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, rapat menyepakati bahwa Pemprov Sultra akan mengusulkan pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih melalui mekanisme IJD untuk tahun anggaran 2026. Apabila usulan tersebut tidak disetujui, maka Pemprov Sultra memastikan pembangunan akan dilaksanakan melalui APBD provinsi pada tahun anggaran 2027, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kesepakatan ini telah kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Pada malam harinya, beliau bersilaturahmi dengan para anggota DPRD Kolaka Utara bersama seluruh rombongan. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan,” tambahnya.
Andi Syahrir menuturkan, hingga saat ini Pemprov Sultra masih menunggu kepastian dari kementerian terkait mengenai hasil pengusulan tersebut.
“Kemungkinan hal inilah yang belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan Bapak Wakil Bupati Kolaka Utara. Saya yakin beliau dapat memahami kondisi ini. Beliau adalah sosok pemimpin yang lugas dan tulus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya,” tutup Andi Syahrir.
Sebagai informasi, ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprov Sultra melalui mekanisme IJD pada tahun 2024 dan sempat disetujui dengan alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar untuk tahun anggaran 2025. Namun akibat kebijakan efisiensi anggaran, nilai tersebut mengalami penurunan bertahap menjadi Rp40 miliar, kemudian Rp20 miliar, hingga akhirnya tidak teralokasi sama sekali. Kondisi inilah yang kemudian mendorong DPRD Kolaka Utara bersama camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan tersebut mempertanyakan tindak lanjut pembangunan kepada Pemprov Sultra.
Laporan : Jaldin













