Example 728x250
BeritaDaerah

Nyamar Jadi Perempuan, Pelaku Pencurian Elektronik di Kendari Diciduk Buser77

21
×

Nyamar Jadi Perempuan, Pelaku Pencurian Elektronik di Kendari Diciduk Buser77

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di Kota Kendari. Seorang pria berinisial R (25) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik dengan cara menyamar sebagai perempuan.

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, tak lama setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Wellywanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita, di sebuah kamar kos di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Korban berinisial MA (23) mendapati sejumlah barang berharganya hilang saat terbangun dari tidur.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan untuk mendapatkan kepercayaan,” jelas AKP Wellywanto.

Pelaku diketahui datang ke kamar kos korban sekitar pukul 04.00 Wita. Keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya korban tertidur. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil dua unit laptop, satu lembar KTP, dua kartu ATM, serta satu SIM C milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Polisi mengungkap, satu unit laptop telah digadaikan pelaku seharga Rp1.200.000, sementara satu laptop lainnya bersama dokumen korban disimpan di rumah tersangka. Uang hasil gadai disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit laptop, satu KTP, dan dua kartu ATM sebagai barang bukti. Saat ini R telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Kendari dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Kendari.

Laporan : Jaldin