Example 728x250
BeritaHukumKriminal

ART Diduga Dicabuli di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Polisi Tangkap Pelaku

9
×

ART Diduga Dicabuli di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

KENDARI, liputan6sultra.com – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (31) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18) di sebuah rumah pribadi pejabat di Kota Kendari, Sabtu (16/5/2026)

CA ditangkap pada Jumat, sekitar pukul 02.00 Wita. Ia diketahui bekerja sebagai petugas keamanan dan disebut merupakan keluarga dari istri seorang kepala daerah di Konawe Selatan, Irham kalenggo.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto malau, menjelaskan dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita di sebuah rumah pribadi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan laporan korban kepada polisi, peristiwa bermula saat korban kembali ke kamarnya setelah beraktivitas di dalam rumah tempatnya bekerja. Tidak lama kemudian, terduga pelaku masuk ke kamar korban dan mulai mengajak berbicara.

Situasi berubah ketika terduga pelaku diduga menutup pintu kamar dan mulai melakukan tindakan asusila. Korban mengaku sempat menolak dan berusaha menjauh, namun pelaku diduga terus memaksa sambil melontarkan rayuan dan ancaman.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami perabaan pada bagian tubuh sensitif hingga dugaan percobaan persetubuhan. Korban juga mengaku beberapa kali melakukan perlawanan dengan menendang, memukul, serta mencakar pelaku.

Saat korban mengancam akan berteriak dan melapor kepada pemilik rumah, pelaku disebut justru mengintimidasi korban agar tetap diam.

“Kalau kamu teriak kita akan dinikahkan,” demikian pengakuan korban terkait ucapan terduga pelaku.

Korban juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan.

Aksi dugaan pencabulan itu akhirnya terhenti setelah korban terus melakukan perlawanan. Terduga pelaku disebut panik dan keluar dari kamar meninggalkan sejumlah barang pribadinya.

Usai kejadian, korban langsung mengunci pintu kamar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan CA untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan.

Laporan: jaldin