KENDARI – Peristiwa tragis tabrak lari yang terjadi di perempatan lampu merah PLN Kota Kendari beberapa waktu lalu masih membekas dalam ingatan publik. Seorang anak yang tengah mencari nafkah di jalanan harus meregang nyawa, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Kejadian tersebut menjadi alarm keras tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang terpaksa bekerja di ruang publik dengan risiko tinggi.
Sebagai respons atas tragedi itu sekaligus langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengambil sejumlah kebijakan konkret yang menyentuh langsung akar persoalan.
Saat mengunjungi keluarga korban pada Jumat (6/2/2026), Gubernur menginisiasi pemberian pekerjaan kepada orang tua anak tersebut sebagai tenaga outsourcing, khususnya cleaning service di Kantor Gubernur maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan penghasilan tetap bagi keluarga, sehingga anak-anak tidak lagi harus turun ke jalan demi membantu ekonomi rumah tangga.
“Kami mengimbau agar ke depan anak-anak tidak lagi dibiarkan berjualan di pinggir jalan karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sultra akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penertiban anak jalanan secara humanis dan terukur. Orang tua maupun pengemis yang masih sehat serta memiliki kemampuan bekerja akan diupayakan mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota.
Langkah ini tidak semata bertujuan menciptakan ketertiban kota, tetapi juga membuka akses pekerjaan yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, melainkan juga solutif dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Sosial Provinsi Sultra tengah menyiapkan skema pelatihan terintegrasi sebagai upaya komprehensif menangani fenomena anak jalanan yang kian marak di wilayah perkotaan.
“Sesuai arahan Gubernur, kami tidak hanya melakukan penertiban secara fisik. Anak-anak yang terjaring akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar mereka,” ujar Kepala Dinas Sosial, Kamis (12/2/2026).
Salah satu pilar utama dalam skema terintegrasi itu adalah pengaktifan kembali rumah singgah. Fasilitas ini tidak hanya menjadi tempat penampungan sementara, tetapi difungsikan sebagai pusat rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan.
Di rumah singgah, anak-anak akan mendapatkan pendampingan psikologis, bimbingan sosial, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Setelah melalui proses tersebut, mereka akan diarahkan kembali ke pendidikan formal atau dibekali keterampilan kerja agar mampu menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan bermartabat.
Tragedi yang semula menghadirkan air mata kini diupayakan menjadi titik balik kebijakan sosial yang lebih kuat. Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan komitmennya bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada masa depan generasi muda.
Laporan : Jaldin













