Example 728x250
BeritaDaerah

Menegakkan Otoritas Pendidikan: Perlindungan Guru dan Kedangkalan Tafsir Hukum

25
×

Menegakkan Otoritas Pendidikan: Perlindungan Guru dan Kedangkalan Tafsir Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nasrullah, S.Pd., M.MB

Pengurus IGI Kota Kendari & Ketua Biro Pendidikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Sulawesi Tenggara

SULTRA – Fenomena guru yang berulang kali diperhadapkan dengan proses hukum atas tindakan pendisiplinan siswa menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara kita memahami hukum dan pendidikan. Tidak sedikit kasus yang sebenarnya berada dalam koridor pedagogis justru ditarik ke ranah pidana. Kondisi ini bukan hanya problem prosedural, tetapi juga mencerminkan kedangkalan berpikir dalam penafsiran hukum dan implementasi penegakan HAM.

Sebagai pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Kendari, saya melihat keresahan ini nyata di kalangan guru. Banyak rekan sejawat mengaku lebih memilih diam daripada mengambil tindakan disiplin karena takut dilaporkan. Situasi ini berbahaya bagi masa depan pendidikan.

Secara normatif, negara telah memberikan jaminan tegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang memiliki kewenangan mendidik, membimbing, mengarahkan, dan menegakkan disiplin.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah kasus memperlihatkan bagaimana guru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat tindakan disiplin yang dipersoalkan. Kasus yang pernah menjadi perhatian publik adalah perkara yang menimpa Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat, yang menunjukkan betapa rentannya posisi guru dalam pusaran persoalan hukum.

Di berbagai daerah, termasuk di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, guru dilaporkan ke kepolisian karena tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Di OKU Timur, Sumatera Selatan, guru SD juga menghadapi proses hukum akibat laporan orang tua. Polanya hampir sama: tindakan disiplin dipersepsikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik pendidikan.

Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya perlindungan anak itu adalah kewajiban mutlak negara. Namun pendekatan yang langsung memidanakan tanpa kajian pedagogis menunjukkan penafsiran hukum yang dangkal dan reaktif. Hukum dipahami secara tekstual dan kaku, tanpa mempertimbangkan dimensi sosiologis dan konteks pendidikan.

Penafsiran hukum yang dangkal cenderung mengabaikan prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium bahwa pidana adalah jalan terakhir. Tidak semua tindakan disiplin memenuhi unsur kekerasan pidana. Ketegasan bukanlah kejahatan. Teguran bukanlah penganiayaan. Disiplin bukanlah pelanggaran HAM.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap anak memang mutlak. Namun HAM bukanlah hak tanpa batas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak harus menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang diatur undang-undang. Hak siswa atas perlindungan tidak menghapus hak guru untuk menjalankan fungsi profesionalnya secara sah.

Ketika hukum ditafsirkan secara hitam-putih tanpa keseimbangan, yang terjadi adalah distorsi keadilan. Guru diposisikan seolah-olah pihak yang selalu potensial bersalah, sementara kewenangan profesionalnya tergerus. Ini bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi kegagalan dalam memahami filosofi hukum itu sendiri.

Jika fenomena kriminalisasi ini terus berulang, maka efeknya sangat serius: guru menjadi takut menegakkan disiplin, sekolah kehilangan otoritas, dan pendidikan karakter melemah. Negara tidak boleh membiarkan ruang kelas berubah menjadi ruang perkara.

Sebagai bagian dari komunitas profesi guru, kami mendesak agar setiap laporan terhadap guru terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan evaluasi profesional sebelum masuk ke proses pidana. Aparat penegak hukum perlu melibatkan dinas pendidikan dan organisasi profesi dalam menilai konteks peristiwa. Pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan hukum kepada guru. DPR dan pemerintah pusat perlu memperjelas batasan tindakan disiplin yang sah secara pedagogis agar tidak terjadi multitafsir.

Kriminalisasi terhadap tindakan pedagogis bukanlah kemajuan penegakan hukum. Itu justru menunjukkan kemunduran cara berpikir. Jika tafsir hukum terus dangkal dan reaktif, maka yang terancam bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan bangsa.

Melindungi guru berarti menjaga keseimbangan akal sehat dalam berhukum. Tanpa keseimbangan itu, kita bukan sedang menegakkan keadilan, melainkan mempertaruhkan otoritas pendidikan di hadapan tafsir hukum yang sempit dan tergesa-gesa.