Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Korupsi, Mahasiwa Desak KPK dan Kejagung Periksa Kekurangan Volume 23 Paket Proyek PUPR Konut

21
×

Dugaan Korupsi, Mahasiwa Desak KPK dan Kejagung Periksa Kekurangan Volume 23 Paket Proyek PUPR Konut

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA – Sejumlah elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Matar Pemuda Mahasiswa Central Institut Cinta Anti Korupsi (CIAK) akan menggelar seruan aksi pada Rabu (25/02/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara selaku pengguna anggaran.

Aksi tersebut dipicu oleh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang menyebut adanya dugaan kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara dengan nilai mencapai Rp2.639.167.674,00.

Koordinator aksi, Pandi Bastian, didampingi Egit Teja, dalam orasinya menegaskan bahwa temuan audit tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara selaku pengguna anggaran atas dugaan kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan tersebut. Ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang tidak bisa diabaikan,” tegas Egit dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, massa aksi juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan atau penyedia perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan 23 paket pekerjaan dimaksud. Mereka menilai, apabila terbukti terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara normatif, temuan BPK dalam LHP merupakan instrumen pengawasan eksternal terhadap pengelolaan keuangan negara. Namun, mahasiswa menekankan bahwa rekomendasi dalam laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara komprehensif melalui proses klarifikasi, pengembalian kerugian negara apabila ada, maupun penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur daerah, belanja modal pada sektor jalan, irigasi, dan jaringan memiliki dampak strategis terhadap konektivitas wilayah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau volume pekerjaan dinilai berpotensi mengurangi kualitas layanan publik dan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Aksi ini disebut sebagai bentuk partisipasi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang dialog apabila aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Seruan aksi ini menjadi refleksi pentingnya sinergi antara lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara demi terwujudnya pembangunan daerah yang transparan dan berkelanjutan.

Laporan : Tim