KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penegasan tersebut disampaikan menyusul sikap mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang menolak mengosongkan lahan dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Ahmad Yani, Kendari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh langkah persuasif dengan menerbitkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berada di lokasi tersebut.
“Pemprov Sultra telah mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Upaya persuasif sudah dilakukan,” kata Ruslan, Jumat (23/1/2026).
Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepada Rustamin Effendy. Namun, secara faktual rumah dinas itu saat ini dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarganya.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruslan menuturkan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, khususnya terkait Barang Milik Daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu, penertiban aset daerah juga merupakan tindak lanjut dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam MCSP KPK terdapat delapan area intervensi utama, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemprov Sultra meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemerintah daerah, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan menjadi haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Ruslan.
Pemprov Sultra memastikan bahwa penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap seluruh aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Tim)













