Example 728x250
BeritaDaerah

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat: Diamnya Pemda dan Aparat Kepolisian Bentuk Pembiaran Kejahatan

93
×

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat: Diamnya Pemda dan Aparat Kepolisian Bentuk Pembiaran Kejahatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan tersebut dinilai sebagai perampasan hak hidup dan ruang kelola masyarakat, sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga negara.

Famhi Sultra–Jakarta menilai, pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) telah menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, serta ruang hidup warga di Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso, musnah tanpa melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena hingga kini Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat terkesan diam dan abai. Tidak terlihat langkah tegas untuk menghentikan pembakaran dan penggusuran, tidak ada perlindungan nyata terhadap warga terdampak, serta tidak ada kejelasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melanggengkan pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Presidium Famhi Sultra–Jakarta, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM.

“Pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Negara wajib hadir melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi terus terjadi,” tegas Midul Makati.

Menurutnya, tindakan PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 6, menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan rakyat. Penggusuran lahan dan pembakaran rumah warga secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sementara Pasal 36 dan Pasal 37 menjamin hak atas milik serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi HAM warga negara.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan aparat penegak hukum harus segera bertindak netral, profesional, dan berkeadilan, bukan tunduk pada kepentingan pihak tertentu, terlebih pada kepentingan oligarki dan korporasi.

Atas dasar tersebut, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan:

Menghentikan segera seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras yang berkaitan dengan pembakaran dan penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata.

Memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap seluruh aktor yang terlibat.

Menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran tindakan pembakaran dan penggusuran.

Menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

“Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Diam bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oligarki yang menindas rakyatnya sendiri,” tutup Midul Makati.

Laporan : Tim