Example 728x250
BeritaDaerah

Pemprov Sultra Ambil Alih Peran Mediasi Konflik Kepemilikan Yayasan Unsultra

122
×

Pemprov Sultra Ambil Alih Peran Mediasi Konflik Kepemilikan Yayasan Unsultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memfasilitasi penyelesaian polemik status badan hukum dan kepemilikan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memfasilitasi penyelesaian polemik status badan hukum dan kepemilikan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang belakangan mencuat ke ruang publik. Langkah ini diambil guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu aktivitas akademik dan kepentingan mahasiswa.

Polemik tersebut diketahui berkembang hingga ke ranah saling lapor antar pihak yang bersengketa. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi jika tidak segera ditangani secara bijak dan terukur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengatakan Pemprov Sultra memiliki kepentingan menjaga agar konflik internal yayasan tidak berujung pada terganggunya proses belajar mengajar di Unsultra.

“Pemerintah daerah berkepentingan memastikan polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada aktivitas akademik maupun masa depan mahasiswa,” kata Asrun, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, keberlangsungan pendidikan dan kepastian hukum kelembagaan harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Pemprov Sultra mengambil inisiatif untuk memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah penyelesaian konflik secara damai dan konstruktif.

Pemprov Sultra melalui Sekda Sultra akan mengundang kedua belah pihak yang terlibat polemik untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Asrun menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam forum tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

“Kami akan mengundang dua pihak yang berpolemik untuk difasilitasi dalam mediasi. Undangan ini tidak dapat diwakilkan agar proses dialog berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan Pemprov Sultra dalam penyelesaian konflik ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap urusan internal yayasan. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator guna mendorong terciptanya penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan.

“Perlu ditegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah bukan untuk mengintervensi, melainkan memfasilitasi penyelesaian konflik. Apalagi secara historis, pendirian yayasan sejak awal turut melibatkan peran Pemprov Sultra,” ungkap Asrun.

Asrun mengungkapkan, Pemprov Sultra telah melayangkan surat resmi kepada kedua belah pihak untuk menghadiri agenda mediasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat menghasilkan kesepahaman bersama.

Melalui mekanisme mediasi ini, Pemprov Sultra berharap polemik kepemilikan Yayasan Unsultra dapat diselesaikan secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum kelembagaan, serta menjamin keberlanjutan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Sulawesi Tenggara.

Laporan : Redaksi