Example 728x250
BeritaDaerah

Menuju UCJ 2026, Pemkab Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

23
×

Menuju UCJ 2026, Pemkab Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST dengan jajaran pimpinan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar pertemuan di Kantor Bupati Konawe, Jumat (9/1/2026).

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui silaturahmi awal tahun antara Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST dengan jajaran pimpinan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Kantor Bupati Konawe, Jumat (9/1/2026).

Pertemuan strategis ini menjadi bagian dari langkah percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Konawe, termasuk pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai sumber pendanaan iuran.

Silaturahmi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konawe dan dihadiri Wakil Kepala Kanwil Sulawesi Maluku selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Juwenly J. Soselisa, bersama Kepala Bidang Kepesertaan Putera Medea serta Manajer BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Konawe Firman. Dari unsur Pemkab Konawe, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si, yang ikut membahas aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sultra menyampaikan apresiasi atas dukungan nyata Pemkab Konawe yang selama ini konsisten mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. BPJS juga mensosialisasikan kebijakan terbaru yang memungkinkan ADD Tahun 2026 dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga desa yang masuk kategori pekerja rentan.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan strategis karena membuka peluang perlindungan sosial secara masif dari tingkat desa, sekaligus mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan menuju UCJ 2026 di Kabupaten Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe H. Yusran Akbar menyatakan dukungan penuh dan kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tingkat kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Konawe telah mencapai lebih dari 34 persen, dan angka tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2026.

“Peningkatan kepesertaan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Kita harus bergerak bersama. Saya pastikan seluruh kepala desa dan perangkatnya memahami pentingnya program ini serta berperan aktif dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati.

Sebagai langkah konkret, Bupati juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konawe untuk mendaftarkan pekerja rentan yang berada di lingkup rumah tangga masing-masing, seperti asisten rumah tangga, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Bupati Yusran Akbar secara khusus menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi 54 tenaga per dapur yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, para pekerja tersebut memiliki peran strategis dan harus mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

“Saya berharap kerja sama ini dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah nyata membangun jaring pengaman sosial yang dimulai dari desa dan menyentuh langsung kelompok pekerja rentan,” pungkasnya.

Kolaborasi antara Pemkab Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan UCJ 2026, sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi pekerja di Kabupaten Konawe. (Km)