Example 728x250
BeritaDaerah

Konsorsium Putra Daerah Sultra Nilai Laporan PT Multindo ke Polda Keliru dan Tidak Profesional

63
×

Konsorsium Putra Daerah Sultra Nilai Laporan PT Multindo ke Polda Keliru dan Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai langkah PT Multindo Auto Finance Cabang Kendari yang membawa persoalan pembiayaan satu unit dump truck ke ranah pidana sebagai tindakan keliru, serampangan, dan tidak profesional. Pelaporan tersebut bahkan dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi konsumen.

Penilaian itu disampaikan Jenderal Lapangan Konsorsium Putra Daerah Sultra, Firman Adhyaksa, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan PT Multindo menunjukkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam memahami batas tegas antara sengketa perdata dan pidana.

“Fakta hukumnya jelas. Kendaraan memang menunggak dan telah berpindah tangan, tetapi konsumen atas nama Yusriadi justru menunjukkan itikad baik. Ia berulang kali mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan rincian denda dan pelunasan agar kewajibannya dapat diselesaikan secara sah,” ujar Firman di Kendari, Senin.

Menurutnya, justru pihak perusahaan pembiayaan yang tidak beritikad baik karena membiarkan permohonan tersebut menggantung tanpa kejelasan. Alih-alih memberikan kepastian dan transparansi kepada konsumen, PT Multindo Auto Finance memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, laporan tersebut diarahkan kepada pihak yang hanya menguasai objek kendaraan, bukan subjek hukum yang secara langsung terikat dalam perjanjian pembiayaan.

“Ini kekeliruan yang sangat mendasar. Sengketa pembiayaan merupakan ranah perdata. Membawanya ke ranah pidana tanpa dasar subjek hukum yang tepat adalah bentuk penyalahgunaan instrumen hukum,” tegas Firman.

Ia menambahkan, langkah PT Multindo bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai alat tekanan atau intimidasi terhadap konsumen yang sedang berupaya menyelesaikan kewajibannya.

Lebih jauh, Firman menilai sikap PT Multindo Auto Finance yang tidak memberikan rincian kewajiban pembayaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencederai asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

“Pelaporan pidana yang gegabah ini berpotensi menimbulkan kerugian materiel dan immateriel, serta menyeret pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung ke dalam pusaran hukum. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan empat tuntutan kepada PT Multindo Auto Finance.

Pertama, segera membuka dan menyerahkan rincian resmi pelunasan pembiayaan atas nama Yusriadi.

Kedua, mencabut laporan pidana di Polda Sulawesi Tenggara yang dinilai salah sasaran.

Ketiga, mendesak pencopotan Kepala Cabang PT Multindo Auto Finance Kendari yang diduga mengambil kebijakan di luar standar operasional perusahaan.

Keempat, menuntut permintaan maaf terbuka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap konsumen.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara beradab dan sesuai hukum. Namun jika tuntutan ini diabaikan, kami siap melangkah lebih jauh, termasuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya,” pungkas Firman. (Tim)