KOLAKA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Berti Layuk, menyoroti serius keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja menggunakan visa kunjungan. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sekaligus berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Berti Layuk menegaskan bahwa penggunaan visa kunjungan untuk bekerja merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, TKA yang masuk tanpa mekanisme visa kerja resmi umumnya tidak melalui proses seleksi kompetensi dan kebutuhan tenaga ahli sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja. Jika hal ini dibiarkan, maka selain melanggar hukum, juga membuka ruang munculnya berbagai persoalan sosial di masyarakat,” tegas Berti Layuk. Jumat 30/01/2026.
Ia mengungkapkan, keberadaan TKA yang tidak profesional dan tidak memahami norma serta budaya lokal berpotensi memicu kesalahpahaman dalam interaksi sosial. Terlebih, apabila aktivitas mereka di ruang publik tidak berada di bawah pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
“Di daerah dengan karakter sosial yang kuat seperti Kolaka, perbedaan perilaku dan budaya yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan gesekan, bahkan berujung pada konflik horizontal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Berti Layuk menilai maraknya penyalahgunaan visa kunjungan tidak terlepas dari perbedaan biaya dan prosedur yang cukup signifikan dibandingkan dengan pengurusan visa kerja. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan TKA tanpa keahlian khusus, yang sejatinya tidak dibenarkan untuk bekerja di Indonesia.
Akibatnya, kata dia, dampak yang ditimbulkan justru merugikan tenaga kerja lokal. Kesempatan kerja bagi pekerja dalam negeri semakin menyempit, persaingan upah menjadi tidak sehat, serta tujuan utama penggunaan TKA yakni alih keahlian dan transfer teknologi tidak tercapai secara optimal.
“Kalau TKA tidak membawa keahlian tertentu, maka keberadaannya justru menjadi beban sosial dan ekonomi. Yang paling dirugikan adalah tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, SBSI DPC Kabupaten Kolaka mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya instansi imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas TKA. Selain itu, Berti Layuk meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran.
“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk melindungi tenaga kerja lokal, menjaga iklim usaha yang adil, serta memastikan ketertiban dan stabilitas sosial tetap terjaga,” pungkasnya. (HRN)













