KENDARI – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Berty Layuk, angkat bicara terkait insiden perkelahian yang terjadi di kawasan kerja (site) Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka. Ia menilai peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan subkontraktor yang bekerja di bawah mitra IPIP.
Berty Layuk menegaskan bahwa pengelola kawasan industri sebesar IPIP seharusnya lebih profesional dan selektif dalam menerima perusahaan subkon. Salah satu indikator utama yang harus diperhatikan adalah kelayakan finansial, termasuk ketersediaan modal kerja dan dana talangan untuk membayar upah pekerja.
“Perusahaan subkon jangan asal diterima. Minimal harus memiliki dana talangan untuk membayar gaji pekerja selama dua bulan. Kalau tidak punya modal dan hanya menunggu pembayaran dari luar negeri, lalu upah pekerja ditunda, ini jelas sangat berbahaya,” tegasnya.
Menurut BL, praktik menunda pembayaran upah dengan alasan belum cairnya pembayaran dari pihak asing tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa pekerja bukan objek spekulasi bisnis, melainkan subjek hukum yang dilindungi oleh negara.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pengusaha membayarkan upah kepada pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya. Upah tersebut harus dibayarkan setelah pekerja menjalani 25 hari kerja atau paling lambat dalam jangka waktu satu bulan.
“Kalau pekerja sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya, maka haknya wajib diberikan. Tidak ada diskusi soal hak pekerja. Upah itu perintah undang-undang, bukan belas kasihan,” ujar BL dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran upah dapat dikenai dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Bahkan saat ini, setelah disahkannya Desk Ketenagakerjaan di lingkungan Polri, pelanggaran hak normatif pekerja dapat langsung diproses melalui jalur hukum pidana.
“Sekarang sudah jelas. Jika ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, bisa dilaporkan dan diproses pidananya. Negara hadir untuk melindungi pekerja,” jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya konflik di lapangan dan menjaga iklim kerja yang kondusif, BL menyarankan agar PT IPIP membentuk departemen controlling atau unit pengawasan khusus. Unit ini bertugas memastikan seluruh mitra dan subkontraktor memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, terutama terkait pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja.
“Departemen ini juga penting untuk menilai kelayakan perusahaan subkon sebelum diizinkan masuk bekerja di kawasan IPIP,” tambahnya.
Tak hanya kepada manajemen IPIP, BL juga menyampaikan desakan kepada pemerintah daerah agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap operasional IPIP dan perusahaan-perusahaan yang bekerja di dalamnya.
“Kami meminta dengan tegas agar pemerintah setempat benar-benar hadir melakukan pengawasan, agar pekerja diperlakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan negara. Jika ini dijalankan dengan baik, pembangunan pasti berjalan kondusif,” pungkasnya. (HRN)













