Example 728x250
BeritaDaerah

APBD Konawe Utara 2026 Resmi Ditetapkan Rp1,05 Triliun, Pemda Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan Prioritas

53
×

APBD Konawe Utara 2026 Resmi Ditetapkan Rp1,05 Triliun, Pemda Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026.

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati Konawe Utara, Rabu (31/12/2025).

Rapat penting tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH, Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, SH., MH, jajaran staf ahli dan asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, serta para camat se-Kabupaten Konawe Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp109,71 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp932,70 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp7,76 miliar.

Ikbar menjelaskan, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun 2026 tetap diarahkan pada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan kinerja pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pemanfaatan hasil penyertaan modal daerah secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga berupaya mengoptimalkan Lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga, tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda retribusi daerah, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pemerintah daerah juga terus meningkatkan akurasi data potensi sumber daya alam guna mendorong peningkatan pendapatan transfer dan dana bagi hasil, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, disertai dengan penguatan koordinasi lintas pemerintahan,” terang Ikbar.

Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp751,76 miliar, belanja modal Rp327,93 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15 miliar, serta belanja transfer Rp189,16 miliar.

Menurut Ikbar, penyusunan belanja daerah dilakukan dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

“Pengalokasian anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik pada tiap urusan pemerintahan dan difokuskan pada prioritas pembangunan dalam RKPD, bukan berdasarkan pemerataan anggaran atau alokasi tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memfokuskan anggaran pada pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Untuk pembiayaan daerah, APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 menetapkan pembiayaan sebesar Rp233,67 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp298,12 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp64,44 miliar.

Pemerintah daerah juga merencanakan pinjaman daerah sebesar Rp250 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik. Selain itu, dialokasikan anggaran untuk bunga pinjaman sebesar Rp7,06 miliar serta biaya provisi dan notaris sebesar Rp500 juta.

Penetapan Raperda APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Km).