Example 728x250
BeritaDaerah

Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Partai PADI Sultra Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

34
×

Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Partai PADI Sultra Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara.

KENDARI – Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara. SKT ini menjadi penanda penting bahwa PADI Sultra telah memenuhi salah satu persyaratan administratif utama sebagai partai politik baru. Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Kesbangpol Sultra, Jalan Made Sabara, Kota Kendari, pada Senin, 1 Desember 2025.

SKT tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PADI Sultra, Ir. Amsiqul Maarif, ST., MM., IPM., ASEAN. Eng. Dalam kesempatan itu, Almaarif—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi partai politik baru untuk mengajukan permohonan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Menurut Almaarif, proses pendirian partai politik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Secara teknis, tahapan verifikasi dan pengesahan badan hukum menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Karena itu, keberadaan SKT dari Kesbangpol menjadi pintu awal untuk melangkah ke proses hukum berikutnya.

“Kami semakin optimis PADI akan segera memperoleh badan hukum sebagai partai politik baru. Semangat, antusiasme dan militansi kader PADI di seluruh Indonesia menjadi modal utama kami,” ujar Almaarif.

Menuju Peserta Pemilu 2029

Setelah memenuhi persyaratan administratif awal, PADI bersiap melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2029. Tahapan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan dijabarkan lebih rinci melalui PKPU dan Perbawaslu.

Pada tahapan verifikasi, PADI wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, di antaranya:

Memiliki kepengurusan lengkap pada tingkat pusat (DPN),

Membentuk kepengurusan di 38 provinsi di Indonesia,

Memiliki kepengurusan di minimal 75 persen kabupaten/kota (DPD),

Memiliki kepengurusan di minimal 50 persen kecamatan (DPC).

Almaarif menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan tersebut telah disiapkan secara bertahap dan sistematis. “Kami sudah mengantisipasi seluruh persyaratan, baik administrasi maupun faktual. Target kami jelas: lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2029 serta Pilkada 2031 mendatang,” tambahnya.

Partai Baru dengan Segmentasi Akar Rumput

PADI hadir sebagai partai baru yang membawa identitas berbeda dari partai-partai yang lebih dulu ada. Partai ini digagas oleh Mayjen TNI (Purn) Drs. Burlian Syafei sebagai Presiden PADI dan Dr. Sayid Fadhil, SH., M.Hum sebagai Sekretaris Jenderal. PADI disebut memiliki fokus penguatan suara rakyat akar rumput, sekaligus mengusung politik kebersamaan yang inklusif.

“PADI Tumbuh Bersama Rakyat, PADI Maju Bersama Rakyat, PADI Solusi Indonesia,” tutup Almaarif.