Example 728x250
BeritaDaerah

Pengurus JMSI Sultra Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Dorong Profesionalisme Media

163
×

Pengurus JMSI Sultra Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Dorong Profesionalisme Media

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025–2030 resmi dilantik oleh Ketua Umum JMSI Pusat, Teguh Santosa. Pelantikan berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor 082/PP/SK/JMSI/XII/2025 tentang Perubahan Pengurus Daerah JMSI Sultra Periode 2025–2030.

Usai dilantik, Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan langsung bekerja menjalankan program organisasi. Salah satu fokus utama adalah mendorong peningkatan profesionalisme media siber di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan mendorong media-media anggota JMSI Sultra agar memenuhi standar perusahaan pers yang profesional, termasuk mendorong proses verifikasi Dewan Pers sesuai visi dan misi JMSI,” ujar Adhi Yaksa Pratama yang akrab disapa Saldi.

Sementara itu, Ketua Umum JMSI Pusat, Teguh Santosa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini JMSI menaungi sekitar 900 media siber di seluruh Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur profesionalisme perusahaan pers.

Menurut Teguh, verifikasi faktual maupun administratif—baik bintang satu hingga empat—tidak secara otomatis menjamin kualitas jurnalistik suatu media.

“Tidak ada jaminan bahwa media yang telah terverifikasi secara administratif selalu berbanding lurus dengan kualitas jurnalistiknya. Ini justru menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” tegas Teguh Santosa.

Ia pun mendorong Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 untuk menjadikan peningkatan kualitas jurnalistik sebagai agenda utama yang bersifat korektif dan berkelanjutan demi menjaga marwah pers yang profesional dan bertanggung jawab.

Laporan : Kahar