KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.306.496,18 atau naik 7,58 persen dari UMP Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, di Kendari. UMP Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 3.073.551,70.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan UMP dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi di daerah.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi.
UMSP sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, meningkat 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, naik 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dibandingkan Tahun 2025.
Gubernur menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra diwajibkan membayar upah paling rendah sesuai ketentuan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp 3.516.070,42.
Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp 3.713.476,49, dan UMSK sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65. Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK tersebut, maka ketentuan upah minimum yang berlaku adalah sesuai wilayah dan sektor masing-masing. (Kahar)













