KENDARI – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia dimanfaatkan Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara untuk menyoroti berbagai persoalan hukum, khususnya dugaan praktik korupsi yang dianggap kian marak dan belum ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum (APH). BOM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan APH di daerah agar tidak tebang pilih dalam menindak aktor-aktor korupsi di Sulawesi Tenggara.
Kordinator BOM Sultra, Rasmin Jaya, menegaskan bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik setelah sejumlah pejabat terseret kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat menjadi ruang subur bagi perilaku koruptif yang merugikan masyarakat.
“Sangat menyedihkan melihat pejabat yang dipilih rakyat, yang diberi amanah dan harapan, justru bermain di belakang layar bersama kroni-kroninya demi memperkaya diri hingga akhirnya terjerat baju oranye. Ini meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap pejabat publik,” ujarnya. Jumat, 12/12/2025.
Rasmin menilai, tindakan koruptif tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat justru masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.
BOM Sultra menilai kondisi tersebut menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. APH tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, siapa pun pelakunya.” tegas Rasmin.
Salah satu kasus yang disorot BOM adalah dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, yang hingga kini dinilai tak kunjung selesai. Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, dan pada 10 November 2025 kembali menetapkan tersangka ketiga, yakni Idris, yang pada tahun anggaran 2020 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kuasa hukum Idris, Muhammad Rizal Hadju, S.H., menyatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Ia mendesak agar penyidik juga memeriksa dan menetapkan pihak lain yang diduga lebih berperan, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak ikut dimintai pertanggungjawaban. Klien kami hanya menjalankan tugas, tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Polda bertindak adil, ” jelas Rizal Hadju.
Sementara itu, Rasmin Jaya menilai lambannya penyelesaian kasus tersebut membuat publik bertanya-tanya. Ia menegaskan bahwa BOM Sultra tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan.
“Kami mendesak APH menyelesaikan seluruh kasus korupsi di Sultra secara profesional. Jika ada yang memakan uang rakyat, harus diberi hukuman tegas tanpa pandang bulu.”
Ia menambahkan, masih banyak pejabat yang mungkin merasa terancam jika KPK turun langsung melakukan supervisi. Karena itu, momentum Hari Antikorupsi harus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Anggaran ratusan miliar hingga triliunan seharusnya menjadi fasilitas yang memudahkan masyarakat. Bukan menjadi sumber penderitaan akibat penyalahgunaan kewenangan.”
Redaksi: Liputan6Sultra.com













