Example 728x250
BeritaDaerah

Bupati Konawe Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris

107
×

Bupati Konawe Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, serahkan santunan kepada ahli waris kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Konawe, Rabu (31/12/2025).

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Konawe, Rabu (31/12/2025). Penyerahan ini merupakan manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada peserta aktif sebagai bentuk perlindungan atas risiko kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konawe menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan di tengah keluarga yang berduka merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap para pekerja dan keluarganya.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Konawe, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Santunan ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Yusran Akbar.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun pekerja sektor lainnya. Menurutnya, program ini memberikan perlindungan yang nyata terhadap berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi diri mereka dan keluarganya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan sesuai dengan ketentuan Program JKM. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja yang meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial di masa sulit.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang secara konsisten mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah maupun sektor pekerja lainnya.

Penyerahan santunan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta keluarga ahli waris. Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh empati.

Pemerintah Kabupaten Konawe berharap melalui penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kesejahteraan dan rasa aman para pekerja di daerah dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga pekerja di Kabupaten Konawe. (Km)