Example 728x250
BeritaDaerah

Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-wua Dinilai Cacat Prosedur, Ahli Waris Laporkan Juru Sita PN Kendari ke SIWAS MA

97
×

Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-wua Dinilai Cacat Prosedur, Ahli Waris Laporkan Juru Sita PN Kendari ke SIWAS MA

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Proses konstatering atau pengecekan batas lahan eks PGSD Wua-wua yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 20 November 2025, kembali memunculkan polemik. Keluarga ahli waris objek sengketa dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Kdi menilai kegiatan tersebut tidak tuntas dan tidak memenuhi standar hukum.

Salah seorang ahli waris, Kikila Adi Kusuma, yang hadir langsung bersama saudaranya, Linda, menilai pelaksanaan konstatering kali ini hanya dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, juru sita PN Kendari tidak mengukur keseluruhan batas sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

“Yang dilakukan hari ini bukan konstatering sebagaimana mestinya. Pengukuran hanya dilakukan di bagian utara lahan, sementara batas lain sama sekali tidak disentuh. Ini jelas tidak sesuai dengan objek sengketa dalam berkas perkara,” ujar Kikila, Minggu 23 November 2025.

Ia juga menyoroti perbedaan posisi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dengan lokasi yang diukur juru sita. Menurut Kikila, perbedaan tersebut membuat hasil konstatering tidak dapat dijadikan dasar proses hukum berikutnya.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kikila mengambil langkah resmi dengan melaporkan juru sita PN Kendari ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI. Laporan itu dibuat karena pihak ahli waris menilai ada upaya memaksakan pelaksanaan konstatering tanpa verifikasi objek sengketa yang benar.

“Kami sudah melayangkan laporan ke SIWAS MA. Ada indikasi proses ini dipaksakan dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keluarga ahli waris meminta Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rangkaian proses konstatering, termasuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan putusan hukum tertinggi yang menjadi dasar perkara.

Selain itu, Kikila menegaskan bahwa seluruh proses, baik konstatering maupun rencana eksekusi, harus dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum yang pasti, terutama terkait keabsahan SHP 18/1981 yang menjadi inti sengketa.

“Kami meminta agar semua tahapan dihentikan dulu. Jangan ada eksekusi sebelum kepastian objek dan prosedur hukum benar-benar dipastikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara benar dan transparan,” pungkasnya.