BUTUR – Advokat muda sekaligus penggiat hukum, Mawan, S.H, mengkritik keras dugaan keterlibatan Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, dalam praktik judi sabung ayam yang disebut berlangsung di wilayah tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan bekingan serta indikasi aliran setoran uang melalui adik kandung Kades.
Mawan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka Kepala Desa Bente dapat terjerat sejumlah pasal pidana. Sebagai pejabat publik, seorang kepala desa terikat pada sumpah jabatan serta wajib menjunjung tinggi integritas dan ketertiban masyarakat.
Potensi Jerat Hukum
Menurut Mawan, terdapat beberapa ketentuan hukum yang bisa menjerat seorang kepala desa apabila terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian:
1. Pasal 303 KUHP,
yang melarang penyelenggaraan atau pemberian kesempatan berjudi kepada masyarakat. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
2. Pasal 55 KUHP,
yang dapat diterapkan jika seseorang terbukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk memberikan izin tidak resmi atau perlindungan terhadap praktik perjudian.
Selain ancaman pidana, keterlibatan pejabat desa dalam aktivitas ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan tata kelola pemerintahan desa.
Desakan kepada Bupati dan Kepolisian
Mawan meminta Bupati Buton Utara segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas jika unsur pelanggaran ditemukan.
Ia juga menyoroti minimnya tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Buton Utara, yang dinilainya belum menunjukkan respons signifikan terhadap keluhan masyarakat.
“Sampai hari ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan apakah informasi yang beredar tidak ditanggapi, atau justru ada hal lain yang membuat kasus ini tidak tersentuh,” ujar Mawan.
Propam Diminta Turun Tangan
Lebih jauh, Mawan meminta Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Propam Mabes Polri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah setempat. Ia menilai hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat diwawancarai sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Buton Utara pada minggu, (23/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Kepala Desa Bente dan Polres Buton Utara.













