SORONG – Dalam wawancara eksklusif bersama tim Media, anggota DPRD Kabupaten Sorong, Heri Purwanto, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam pengaturan proyek dana aspirasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong.
Dalam pernyataan yang terekam resmi, Heri menjelaskan bahwa dana aspirasi senilai Rp1,5 miliar dialirkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, sebelum akhirnya “dipecah” menjadi beberapa proyek yang kemudian dikerjakan oleh perusahaan yang dikendalikan olehnya sendiri.
“Dana itu lewat PU, saya ambil lagi, terus saya kerjakan sendiri,” kata Heri Purwanto.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, pola pengelolaan dana aspirasi ini diduga terjadi hampir setiap tahun selama Heri menjabat sebagai anggota DPRD. Praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan pengelolaan dana publik.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika
Pengakuan tersebut membuka kemungkinan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 3 dan 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, sebagai kader Partai Golkar, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kode etik partai yang menekankan integritas, tanggung jawab, serta larangan konflik kepentingan bagi setiap pejabat publik.
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Sorong menuntut agar Ketua DPP Partai Golkar segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencopotan Heri Purwanto dari keanggotaan partai maupun kursi DPRD. Masyarakat juga menuntut Kejaksaan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan segera berdasarkan pengakuan langsung anggota dewan tersebut.
Tim Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi tambahan dari Heri Purwanto dan pihak Dinas PU Kabupaten Sorong, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diperoleh.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana aspirasi di tingkat daerah. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, kini terindikasi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi seorang pejabat.
Publik Sorong menunggu langkah tegas dari aparat hukum dan sikap nyata Partai Golkar untuk menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya.













