Example 728x250
BeritaDaerah

GARPEM Sultra Akan Laporkan PT. Gassing ke Mapolda, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

117
×

GARPEM Sultra Akan Laporkan PT. Gassing ke Mapolda, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pikran

KENDARI – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menegaskan akan melaporkan PT. Gassing Sulawesi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan penggunaan Jalan Nasional ruas Pomala–Wolulu untuk aktivitas pengangkutan pasir silika tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan GARPEM Sultra, Pikran, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki Izin Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pemanfaatan jalan negara oleh kendaraan operasional industri maupun pertambangan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. Gassing Sulawesi menggunakan jalan nasional untuk kegiatan pengangkutan tanpa izin lintas dari instansi terkait. Ini jelas pelanggaran hukum dan bisa merusak infrastruktur jalan yang menjadi milik publik,” tegas Pikran dalam keterangannya di Kendari.

GARPEM Sultra menilai, penggunaan jalan nasional oleh kendaraan berat perusahaan tanpa izin tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan jalan akibat beban berlebih.

Pikran menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sultra agar dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Negara sudah mengeluarkan biaya besar untuk pembangunan jalan nasional, tapi kalau digunakan seenaknya tanpa izin, tentu harus ada sanksi,” ujarnya. Jumat, 17/10/2025.

GARPEM juga menyerukan kepada Kementerian PUPR dan Dinas Bina Marga Sultra untuk turun meninjau kondisi jalan di kawasan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berulang oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Liputan6Sultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT. Gassing Sulawesi maupun instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan jalan nasional tanpa izin tersebut.

Dugaan Tersebut Melanggar Dasar Hukum Terkait :

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (2): “Setiap penggunaan jalan selain untuk fungsi lalu lintas umum harus mendapat izin dari instansi penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 100 ayat (1):
“Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan wajib memiliki izin penggunaan jalan.”

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 274 ayat (1): “Setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan karena kegiatan usahanya dikenai sanksi pidana dan wajib memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.”