Muna – Warga Desa Lapole, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, mengeluhkan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung di wilayah mereka. Kegiatan tersebut disebut meresahkan karena berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran Liputan6Sultra.com, sejumlah warga mengaku khawatir karena praktik sabung ayam di desanya kerap menimbulkan kerumunan hingga larut malam. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu juga dikhawatirkan menjadi ajang perjudian terselubung.
“Saya pribadi merasa resah, apalagi kegiatan ini bisa memicu masalah sosial. Kami sebagai warga berharap aktivitas sabung ayam segera dihentikan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa, 09/09/2025.
Ia menambahkan, pihak kepolisian diminta untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut agar praktik sabung ayam tidak lagi terjadi.
“Kami meminta Polres Muna segera turun tangan. Jangan sampai kegiatan ini terus berlangsung dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pintanya.
Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai perjudian bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menegaskan bahwa siapa pun yang menyediakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, yang seharusnya dijaga oleh semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muna belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keresahan warga tersebut.













