Muna – Warga Desa Lapole, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, mengeluhkan adanya praktik sabung ayam yang disebut sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan keramaian dan dikhawatirkan memicu masalah sosial.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam hampir setiap pekan berlangsung di desa mereka. “Sudah lama berjalan dan warga merasa resah. Kami berharap kegiatan ini segera dihentikan karena tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Minggu, 8/09/2025.
Ia menambahkan, sabung ayam bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum apabila disertai dengan taruhan. “Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan keributan antarwarga, bahkan perjudian,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, praktik sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan dapat dikategorikan sebagai perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras di Indonesia.
Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Muna, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban. “Kami meminta aparat kepolisian tidak menutup mata. Sabung ayam ini harus segera dihentikan agar masyarakat merasa aman,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa ikut mengambil peran dalam mencegah praktik serupa agar tidak kembali terjadi.
“Kami ingin lingkungan yang damai, aman, dan bebas dari kegiatan yang dilarang hukum. Semoga ada langkah nyata untuk menertibkan sabung ayam di Desa Lapole,” harap warga.
Di sisi lain, Penggiat Hukum, Mawan, S.H., mendesak pihak Polsek Maligano agar segera bertindak menghentikan aktivitas tersebut. “Jika aparat setempat tidak mengambil langkah tegas, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pembiaran oleh Polsek Maligano maupun Polres Muna,” tegasnya.













