Example 728x250
BeritaHukum

Polda Sultra Limpahkan Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal Muna Barat ke Polres Muna

590
×

Polda Sultra Limpahkan Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal Muna Barat ke Polres Muna

Sebarkan artikel ini

Kendari, Muna – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal ke Kepolisian Resor (Polres) Muna.

Pelimpahan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor B/419/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan di Kendari, 4 September 2025, ditandatangani atas nama Dirreskrimsus Polda Sultra.

Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan berasal dari seorang warga bernama Ali Sabarno, sebagaimana tertuang dalam tanda bukti laporan TBL/552/VIII/2025/Ditreskrimsus pada 18 Agustus 2025. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Muna setelah mendapat disposisi dari Dirreskrimsus Polda Sultra pada 3 September 2025.

“Sehubungan dengan asas peradilan yang efektif, efisien, dan berbiaya ringan, bersama ini dilimpahkan kepada Kapolres Muna pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pertambangan minerba yang dilaporkan oleh Sdr. Ali Sabarno,” bunyi salah satu petikan isi surat tersebut.

Ali Sabarno, sebagai pelapor, menegaskan harapannya agar Polres Muna segera menindaklanjuti laporannya. Ia menilai aktivitas pertambangan minerba ilegal yang terjadi di wilayah tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta pihak kepolisian di Muna segera bertindak. Kegiatan pertambangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, dan masyarakat menjadi korban langsung dari dampak lingkungan maupun sosial yang ditimbulkannya,” ujar Ali saat dimintai keterangan. senin, 8/09/2025.

Lebih lanjut, Kapolres Muna diperintahkan untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan penyelidikan oleh penyidik. Selain itu, Polres Muna diminta mengirimkan SP2HP awal kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa laporannya sedang ditangani.

Pelimpahan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perkapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

Masyarakat di sekitar lokasi yang diduga menjadi area pertambangan minerba ilegal disebut sudah lama mengeluhkan aktivitas tersebut. Mereka menilai, selain mengancam kelestarian lingkungan, kegiatan tanpa izin resmi ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi karena hasil tambang tidak masuk ke kas negara maupun daerah.

Beberapa warga bahkan menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kondisi lahan dan sumber air yang mulai tercemar. “Kalau dibiarkan terus, generasi kami yang akan menanggung akibatnya. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dengan adanya pelimpahan ini, penanganan dugaan aktivitas pertambangan minerba ilegal di wilayah hukum Polres Muna kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian setempat.

Masyarakat berharap, langkah ini menjadi awal yang baik untuk menegakkan aturan pertambangan dan menjaga kepentingan publik di Kabupaten Muna.