Kendari – Plt. Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Intan Nurcahya, memimpin rapat pembahasan Indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Agenda rapat kali ini difokuskan pada area perencanaan serta optimalisasi pajak daerah. Pertemuan berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Sultra, Kamis (18/9/2025).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan berbagai OPD lingkup Pemprov Sultra, mulai dari Bappeda, BPKAD, Bapenda, Setwan DPRD, hingga dinas teknis seperti Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Perhubungan, Pertanian, Kehutanan, hingga Biro Kesejahteraan Rakyat. Seluruh peserta terlibat aktif, termasuk admin OPD MCSP yang bertugas mengawal indikator pencegahan korupsi di masing-masing perangkat daerah.
Dalam arahannya, Dr. Intan menyampaikan bahwa posisi MCSP Sultra saat ini berada di peringkat 25 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi namun masih membutuhkan kerja kolektif untuk bisa lebih ditingkatkan.
“MCSP ini adalah potret bagaimana KPK menilai integritas dan komitmen Sultra. Karena itu, pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Hingga pertengahan September, capaian pengisian SPI internal ASN Sultra sudah mencapai 77,9 persen dari 1.076 responden. Namun, untuk eksternal—yakni vendor atau pengguna layanan—baru sekitar 300 dari 421 responden yang menyelesaikan survei.
Ia mengakui masih ada keraguan dari sebagian ASN maupun mitra eksternal karena khawatir data mereka digunakan untuk kepentingan lain. Padahal, KPK telah menegaskan bahwa seluruh data dijamin kerahasiaannya.
“Pesan Bapak Gubernur jelas, jangan takut. Data Bapak Ibu dijaga KPK. Mari kita dorong bersama agar target tercapai,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika pesan WhatsApp undangan survei dari KPK tidak ditanggapi hingga tiga kali, maka data akan otomatis hangus. Kondisi ini berpotensi mengurangi skor capaian Sultra dalam MCSP. Karena itu, dukungan OPD sangat dibutuhkan untuk mendorong pegawai maupun mitra agar segera menuntaskan survei.
Selain soal MCSP, rapat juga membahas tata kelola hibah yang kini mendapat sorotan khusus dari KPK. Dr. Intan menegaskan bahwa pengajuan hibah harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan mendadak di tahun berjalan.
“Hibah itu tidak boleh tiba-tiba muncul ketika pembahasan anggaran sudah berjalan. Prosesnya harus diawali dengan perencanaan, lalu diverifikasi oleh OPD terkait sebelum diajukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesalahan yang sering terjadi adalah usulan hibah baru masuk saat pembahasan anggaran berlangsung. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menurunkan penilaian integritas daerah.
“Hibah itu harus benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Kalau ada usulan, segera bentuk tim verifikasi melalui SK agar proses berjalan lebih awal, tidak dikejar-kejar waktu,” tambahnya.
Menutup arahannya, Dr. Intan mengajak seluruh OPD untuk membangun sinergi dan komitmen bersama. Ia menegaskan, keberhasilan Sultra dalam MCSP maupun pengelolaan hibah bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan kerja sama seluruh perangkat daerah.













