Buton Utara – Penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., mendesak Kapolres Buton Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terkait dugaan pembiaran praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu.
Pernyataan ini disampaikan Mawan menanggapi pemberitaan viral di salah satu media lokal pada Senin (1/9/2024), yang menyoroti dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU setempat. Menurut hasil investigasi yang ia lakukan, setidaknya ada tiga oknum karyawan SPBU berinisial AN, IV, dan AT yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki Pertamina berkapasitas 5.000 liter setiap kali pengiriman hanya menyalurkan sekitar 3.000 liter untuk antrean warga. Sisa 2.000 liter diduga dialihkan secara ilegal melalui pintu belakang SPBU dengan cara membongkar 100 jerigen berkapasitas 20 liter.
BBM yang dialihkan kemudian dijual kembali seharga Rp235 ribu per jerigen, dengan keuntungan mencapai Rp35 ribu per unit. Praktik ini disebut berlangsung rutin tiga kali dalam seminggu, setiap kali mobil tangki melakukan pembongkaran. Dengan pola tersebut, keuntungan ilegal diperkirakan menembus lebih dari Rp10 juta per pekan.
“Kalau sudah siang, masyarakat sulit mendapatkan BBM karena stok di SPBU sudah habis. Hal ini jelas sangat merugikan warga,” tegas Mawan.
Mawan menilai Unit Tipidter Polres Buton Utara terkesan menutup mata terhadap praktik yang sudah lama terjadi tersebut. Ia meminta Kapolres Buton Utara segera memberikan teguran keras kepada jajaran Tipidter yang dianggap tidak mampu menindak penyalahgunaan BBM di wilayahnya.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kapolres Butur harus tegas. Jangan sampai masyarakat merasa aparat hanya pura-pura tidak tahu,” ujarnya.
Mawan juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran dapat dikenai sanksi penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Bahkan, jika terbukti ada aliran keuntungan dari praktik ilegal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai langkah lanjutan, Mawan berencana melaporkan kasus ini ke Tipidter Polda Sulawesi Tenggara dan juga ke Bidang Propam Polda Sultra. Ia berharap agar aparat di tingkat provinsi dapat turun langsung melakukan penindakan agar praktik serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Buton Utara.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat pengaduan resmi ke Polda Sultra. Kami ingin kasus ini ditangani serius agar distribusi BBM benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” pungkasnya saat ditemui di salah satu warkop di Buton Utara, Rabu (3/9/2025).













