Kendari – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., mewakili Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Pra Evaluasi dan Monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2025 yang digelar di Hotel Qubah 9 Kendari, Senin (15/9/2025).
Acara ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, para kepala OPD dan biro lingkup Pemprov, serta admin SAKIP dari seluruh perangkat daerah. Pertemuan tersebut menjadi wadah konsolidasi awal untuk memastikan seluruh dokumen dan instrumen kinerja pemerintah daerah siap menghadapi evaluasi resmi dari Kementerian PANRB pada Oktober mendatang.
Dalam sambutannya, Wagub Hugua menegaskan SAKIP bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sistem yang memastikan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kinerja melalui mekanisme perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi yang terintegrasi. Ia menyebut, keberadaan SAKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“SAKIP hadir untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran serta sumber daya agar setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hugua kemudian mengurai lima komponen utama SAKIP yang harus diperhatikan oleh OPD, yaitu perencanaan kinerja yang terukur, pengukuran berbasis data, pelaporan yang membandingkan target dengan realisasi, evaluasi kinerja untuk identifikasi perbaikan, serta penyampaian capaian kinerja yang diverifikasi oleh Kementerian PANRB.
Ia menyinggung capaian Pemprov Sultra yang sejak 2018 hingga 2024 konsisten meraih predikat “B” dengan nilai 62,18–65,71. Meski ada peningkatan, grafik kenaikan hanya berkisar 0,5–1 poin setiap tahun. “Kondisi ini harus menjadi perhatian serius. OPD perlu menyusun perencanaan yang selaras, indikator yang logis, serta pelaporan yang benar-benar mencerminkan hasil, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.
Lebih jauh, Wagub memaparkan hasil Kick Off Meeting Evaluasi RB, SAKIP, dan Zona Integritas yang digelar Kementerian PANRB beberapa waktu lalu. Dijelaskan bahwa evaluasi SAKIP untuk pemerintah daerah akan berlangsung pada minggu kedua Oktober 2025. Dokumen yang akan menjadi bahan penilaian antara lain RPJMD 2025–2029, Renstra OPD, RKPD formal, perjanjian kinerja terbaru tahun 2025, LAKIP yang diunggah pada esr.menpan.go.id, indikator kinerja utama (IKU) terbaru, pohon kinerja dan cascading, hingga matriks tindak lanjut hasil evaluasi 2024.
Fokus evaluasi tahun ini mencakup lima hal penting: pertama, perencanaan yang selaras dengan isu strategis terutama pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi; kedua, program serta inovasi unggulan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat; ketiga, pengukuran kinerja yang akuntabel dengan menunjukkan outcome dan output yang jelas; keempat, indikator kinerja yang sesuai prinsip SMART-C (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound, and Clear); serta kelima, pemanfaatan laporan kinerja dan evaluasi internal secara optimal untuk perbaikan berkelanjutan.
Sebagai sampel penilaian, Kementerian PANRB menetapkan 10 urusan perangkat daerah yang akan diuji, yakni bidang perencanaan, sosial, pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pertanian, perikanan, usaha mikro, perindustrian, dan ketenagakerjaan. OPD koordinator dari bidang-bidang tersebut diminta segera menyiapkan seluruh dokumen, data, serta bukti fisik capaian kinerja sebelum jadwal evaluasi dimulai.
“Harapan kami, Pemerintah Provinsi Sultra dapat menunjukkan kesiapan penuh baik dari sisi dokumen maupun saat wawancara dengan tim evaluator. Dengan persiapan matang, kita optimis predikat SAKIP Sultra bisa meningkat dan membawa citra positif bagi tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Hugua.













